SURABAYA, beritalima.com | Nanang Agung Suseno, driver Gojek yang mengalami kecelakaan kerja hingga luka parah, mengaku bersyukur atas musibah yang dialami. Pertama, ia bersyukur masih dilindungi Allah SWT hingga tak sampai meninggal dunia, kedua karena semua bea pengobatannya ditanggung penuh BPJS Ketenagakerjaan.
“Ya syukur Alhamdulillah saya masih hidup, meski luka saya kemarin sangat parah. Dan yang kedua, syukur Alhamdulillah seluruh bea pengobatan dan perawatan saya di rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dia sepulang dari Rumah Sakit Siloam Surabaya, Kamis (24/9/2020).
Nanang mengatakan, dirinya jadi driver Gojek setelah putus hubungan kerja dengan PT Kalbe Farma pada Desember 2019. Pada April 2020, pria kelahiran tahun 1974 ini melanjutkan kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut dengan perubahan status dari pekerja formal/penerima upah (PU) menjadi pekerja informal/bukan penerima upah (BPU).
“Karena saya sudah tidak bekerja di perusahaan, saya daftar ulang sebagai peserta BPU yang iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan,” ujar Nanang. “Saya tahu BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberi perlindungan bagi pekerja formal, tapi juga bagi pekerja informal,” ujar bapak 2 anak ini.
Menurutnya, perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting. Karena, musibah kecelakaan itu bisa terjadi pada siapa saja, terlebih pada driver Gojek yang hidupnya di jalanan, dan termasuk pada pekerja yang sudah berhati-hati.
Nanang mengaku sudah dua kali ini mengalami kecelakaan kerja. Pertama terjadi pada Juli 2020 lalu, di kawasan Margomulyo, Surabaya. Ia yang saat itu sedang memacu motornya untuk menjemput calon penumpang, tiba-tiba truk trailer di depannya mengrem mendadak, sehingga ia tak kuasa menghindar dan menabrak trailer serta terseret hingga beberapa meter.
Lukanya cukup parah. Dia harus dioperasi dan dirawat di RS Semen Gresik. Namun, ia mengaku masih beruntung, karena seluruh bea perawatan sampai sembuh ditanggung penuh BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak itu Nanang kembali Gojek dengan penuh kehati-hatian. Dia tak pernah ngebut lagi. “Namun seperti yang saya katakan, musibah bisa terjadi pada siapa, termasuk pada orang yang sudah berhati-hati,” tutur Nanang.
Dituturkan, pada Jumat (4/9/2020) siang itu dirinya mendapat order mengantar kain sebanyak satu karung. Saat melaju dengan kecepatan sedang di dekat Taman Korea Jalan Dr Soetomo, Surabaya, tiba-tiba roda depan sepeda motornya meletus. Nanang bersama motornya langsung tersuruk keras di aspal. Lukanya cukup parah, di antaranya di bagian kepala, tangan dan kaki. Bahkan ia sampai tak sadar. Tubuhnya bersimbah darah.
Beruntung pula, Gojek Surabaya memiliki Tim URC dan Tim Ambulance yang cepat datang dan segera melarikan Nanang ke RS Siloam. Dan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, Nanang mengaku mendapat pelayanan yang sangat memuaskan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) ini.
Nanang mengatakan, luka akibat kecelakaan kali kedua ini lebih parah, di antaranya keningnya lubang, tulang tangan kanan dan jari tangan patah, telapak tangan robek, sehingga ia harus dioperasi, dipasang pen, dan dijahit. Nanang juga mengatakan, terhitung 17 hari dirinya dirawat di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan ini.
“Jadi meski mendapat musibah, saya masih bersyukur karena tidak keluar biaya sepeser pun, karena sepenuhnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” tandas warga Sunan Prapen, Gresik, ini. Dia mengaku, jika tidak jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dia tak mampu menanggung biaya pengobatan dirinya di rumah sakit, yang informasinya total lebih dari Rp 40 juta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan, sejak menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan Nanang tertib bayar iuran lewat pemotongan automatis di aplikasi Gojek. Karena itu, begitu mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea rumah sakit sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, lanjut Rudi, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja pada peserta adalah santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). “Jadi walaupun tidak ngeGojek tetap akan mendapatkan penghasilan,” terang Rudi, Kamis (24/9/2020).
Rudi menyampaikan, semoga Nanang segera pulih dan bisa beraktifitas kembali seperti biasa. Semoga pula, tutur Rudi, musibah yang dialami Nanang bisa diambil hikmahnya oleh para driver Gojek yang lain untuk tetap hati-hati, jaga kondisi badan dan kendaraan, karena musibah tidak pernah tahu kapan datangnya. Dan bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hendaknya segera ikut untuk perlindungan diri dari resiko kecelakaan saat bekerja.
Rudi menambahkan, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tetap besar seperti itu walaupun per Agustus 2020 berlaku PP Nomor 49 Tahun 2020 tentang Relaksasi Iuran, yang di antaranya menyebutkan bahwa peserta lama hanya perlu membayar iuran JKK dan JKM sebesar 1 %. “Jadi, manfaat JKK dan JKM tetap, walaupun diskon iuran 99%,” terang Rudi. (Ganefo)
Teks Foto: Nanang Agung Suseno, driver Gojek kembali mengalami kecelakaan kerja hingga luka parah.