JEMBER, beritalima.com | Kisah pelaku penjambretan dan pembegalan sadis, sebanyak 40 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berakhir ditangan Polisi.
Dalam melakukan aksinya, Yosi (35) asal Dusun Krajan, Kecamatan Jelbuk, Jember, memang terkenal raja tega dan tidak memandang siapa korbannya.
Bahkan, saat hendak ditangkap oleh jajaran anggota kepolisian, pelaku sempat melarikan diri, sehingga timah panaspun bersarang dikakinya.
Kasusnya terungkap, setelah 4 korban dari tempat berbeda melaporkan kejadian penjambretan dan pencurian yang dialaminya, dengan ciri-ciri pelaku yang sama. Diantaranya, ke Polsek Arjasa, Kalisat, Ledokombo dan Mayang.
“Pelaku kami amankan setelah menjambret Zubaidah warga Mayang, dengan ciri-ciri yang sama dan tersebar di beberapa Polsek,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna dalam Press Conference, Senin (6/12/2021).
Pemeriksaan sementara, pelaku tersebut pernah mendekam di Lapas Bondowoso. Pelaku ini melakukan aksinya di berbagai wilayah Jember dan sekitarnya.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku melakukan di 40 TKP berbeda di Jember dan sekitarnya,” sebut Komang Yogi.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada warga yang pernah menjadi korban dengan ciri-ciri pelaku yang sama, agar segera melapor ke Polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 365 KUHP, yakni pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya sepeda motor Vario 150, kalung hasil kejahatan, serta jaket warna coklat yang biasa digunakan oleh pelaku. (Sug)