DEPOK, Beritalima.com | Ternyata ada kisah tersimpan dari sangj agal Depok, Juana, yang membunuh kakak kandung, D, pedagang bakso malang di Sawangan, Depok.
Jenazah sang kakak dikubur di lantai kontrakan tempat mereka tinggal di Gang Kopral Daman, Jalan Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok
Begitu juga saat membunuh temannya saat berada di Bogor. Korban juga dikubur di hutan Gunung Pongkor, Kabupaten Bogor
Diceritakan bahwa Polda Metro Jaya berhasil membekuk Haerudin (18) pelaku yang turut serta membantu J, membunuh kakak kandungnya D.
Tersangka J kemudian berhasil dibekuk Polresta Depok.
Dari pendalaman atas J, Subdit Resmob Polda Metro Jaya membekuk Haerudin di rumah kontrakan di Kampung Parigi, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis 19 November 2020 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan dari hasil pendalaman diketahui bahwa Haerudin dan J juga pernah membunuh rekannya MS saat mereka tinggal di rumah kontrakan di Kampung Parigi, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Agustus 2020 lalu.
Penyebabnya kata Yusri, Haerudin dan J kesal dan sakit hati terhadap MS karena sering dilecehkan oleh MS, saat mereka tidur di rumah kontrakan itu.
“Saat mereka tidur, MS sering melakukan oral seks terhadap mereka. Diduga MS ini memiliki kelainan seksual. Atas perbuatan MS, tersangka H dan J kesal dan sakit hati, sehingga membunuh MS,” katanya.
Jenasah MS, kata Yusri, dikubur di kebun kosong di belakang rumah kontrakan mereka di Bogor.
“Perlu diketahui mereka ini adalah penjual bakso keliling yang hidup berkelompok,” kata Yusri.
Awal Pembunuhan
Awalnya kata Yusri pada tahun 2019 tersangka Haerudin juga bekerja dengan korban MS sebagai penjaga warung miliknya di Kabupaten Bogor.
“Dimana tersangka H berhenti bekerja pada bulan Februari 2020 karena Korban MS memiliki kelainan homo seksual, sehingga tersangka H beberapa kali pernah dilecehkan secara seksual oleh Korban MS.
Karenanya kata Yusri pada saat tersangka Haerudin main kerumah J, mereka merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban MS.
“Pada Kamis 27 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00, korban MS kemudian main ke rumah tersangka J, di Kabupaten Bogor,” kata Yusri.
Di rumah tersangka J, kata Yusri, mereka mengobrol sambil ngopi bareng.
“Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB tersangka H, tersangka J dan korban MS naik ke atas rumah untuk mencari sinyal dan bermain Handphone,” ujar Yusri.
Sekitar pukul 23.30, katanya korban MS tidur.
“Setelah mengetahui korban MS tidur, tersangka H dan tersangka J mengambil alat untuk membunuh korban MS yang di letakkan di kamar. Tersangka H menggunakan potongan besi rangka sepeda motor, sedangkan tersangka J menggunakan knalpot bekas untuk memukul kepala korban,” kata Yusri.
Tersangka J katanya memukul kepala bagian sebelah kiri menggunakan knalpot bekas sebanyak 4 kali. Selanjutnya tersangka H memukul di bagian paha menggunakan potongan besi rangka sepeda motor sebanyak 2 kali.
“Lalu tersangka J membekap mulut korban MS menggunakan kemeja kotak-kotak warna merah putih hingga korban meninggal dunia,” katanya.
Setelah itu kata Yusri kedua tersangka mengangkat korban dan membawa jenasah korban ke kebun belakang rumah kosong.
“Kedua tersangka kemudian menggali lubang dan mengubur jenazah korban MS,” kata Yusri.
Yusri mengatakan, setelah membunuh MS, kedua tersangka kembali melakukan pembunuhan kepada D, di rumah kontrakan di Sawangan, Depok.
D diketahui adalah kakak tersangka J. Motifnya J sakit hati lantaran tak diperbolehkan menikah duluan.
Namun setelah diperiksa lebih lanjut pembunuhan itu dilakukan lantaran J tak bisa menahan amarah. Dia kesal sering dimarahi sang kakak.
Kemudian merencanakan pembunuhan. J menghabisi kakak kandungnya dengan menghajar kepalanya dengan tabung gas elpiji 3 kg dan kem
udian membekap mulut sang kakak dengan bantal.
Fredi/Rusdi, Beritalima.com