SURABAYA – beritalima.com, Isak tangis keluar dari mata rentah Veny Basuki karena Venansius Niek Widodo tidak mau mengembalikan uang investasi penambangan Nikel di Kaebana, Kendari Sulawesi Tenggara yang pernah dia terima dari suaminya, Soewondo Basuki.
Tangis Veny Basuki semakin menjadi-jadi setelah rumah dia terancam disita Bank akibat tidak mampu membayar bunga-bunga hutangya. Sementara Venansius sendiri sedikitpun tidak pernah memberikan solusi pengembalian investasinya.
“Rumah yang saya tempati mau disita Bank karena saya tidak mampu membayar bunganya. Saya semakin sakit hati Pak Hakim setelah mendapat kabar kalau Hermanto dan Venansius bersama istrinya berwisata ke Eropah. Saat wisata mereka belanja jam Rolex dan tas Hermes. Kesalnya lagi saat ditagih Venansius bahkan bilang RMI (PT. Rockstone Mining Indonesia) kisruh, cina-cina diusir tidak boleh nambang Nikel,” papar saksi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (17/3/2021).
Sementara saksi Soewondo Basuki yang dihadirkan Jaksa Penuntut sebagai saksi korban menceritakan bahwa dirinya mengenal terdakwa Venansius di tahun 2016 dari Hermanto.
“Saat kami dipertemukan Hermanto di Restoran Ciputra World diajak untuk berinvestasi tambang Nikel,” kisahnya.
Saat pertemuan lanjut Soewondo, dibicarakan oleh Venansius bahwa investasi tersebut sangat menguntungkan, dalam satu tahun modal sudah kembali.
“Kata Venansius, investasi itu tambang di Kabaena, Kendari Sulteng. Saya diberi keuntungan 10 persen setiap 2 bulan sekali. Tambang itu katanya milik venansius sendiri. Lalu di tahun 2017 saya pernah diajak ke Kaebana. Di Kaebana saya melihat langsung memang ada tambang Nikel,” sambungnya.
Sambung Soewondo, selang setahun kemudian dirinya dajak mendirikan PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM) supaya bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar, sekitar 30 persen sebab PT MMM nantinya bekerja sama dengan Tonia Mitra Sejahtera selaku pemegang ijin tambang.
“Inisiatif pendirian adalah terdakwa Venansius sendiri bersama Hermanto. Anggotanya, Saya, Venansius, Hermanto dan Rudy Efendi. Waktu diputuskan modal masing-masing orang Rp 1,25 miliar,” sambung Suwondo dalam sidang tatap muka, sebab terdakwa Venansius Niek Widodo tidak ditahan dalam rutan.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa awal tahun 2016 terdakwa bertemu korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip di Restaurant The Duck King di Ciputra World Mall Surabaya. Dalam pertemuan tersebut korban Soewondo Basuki diajak kerjasama pertambangan Nikel di daerah Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, pada tahun 2017, terdakwa mengajak korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip melihat tambang nikel di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.
Masuk dalam jebakan Batman, lalu pada 14 Februari 2018, antara terdakwa, korban Soewondo Basuki, Hermanto Oerip dan Rudy Efendi Oei sepakat mendirikan PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM) yang bergerak dalam bidang pemberian investasi pertambangan Nikel di Kabaena, Kendari, Sulawesi Tenggara dan melakukan penyetoran modal masing-masing sebesar Rp.1.250.000.000, berdasarkan akta pendirian nomor 28 tanggal 14 Februari 2018 yang dikeluarkan Notaris Maria Tjandra.
Kemudian pada 7 Maret 2018, terdakwa mengatakan bahwa PT. MMM akan bekerjasama eksplorasi dengan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) di Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara. Perjanjian penambangan tersebut bernomor 003/MMM-RMI/III/2018 rabu tanggal 7 Maret 2018 yang membutuhkan biaya operasional penambangan sebesar Rp.150 miliar.
Untuk operasional tersebut, terdakwa lantas menggalang urunan masing-masing orang sebesar Rp.37.5 miliar. Namun dengan kesepakatan ditalangi lebih dulu oleh korban Soewondo Basuki.
Selanjutnya tanggal 14 Maret 2018, korban Soewondo Basuki mentransfer uangnya 40 miliar. Tanggal 15 Maret 2018 transfer 3,5 miliar, tanggal 23 Maret 2018 transfer 30 miliar, tanggal 31 maret 2018 transfer 1,5 miliar kerekening BCA atas nama PT. RMIckstone.
Belakangan diketahui, bahwa ternyata kerjasama antara PT. MMM dengan PT. RMI adalah fiktif atau tidak pernah ada. (Han)