JAILOLO, beritalima.com – Kisruh salah satu pasal di Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Halmahera Barat berbuntut panjang.
Ketua tim perumus tata tertib DPRD Halbar Rustam Naser, diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Halbar atas dugaan pelanggaran kode etik.
Rustam sebelumnya, mengakui terjadi kesalahan penulisan pada tata tertib (tatib) DPRD Pasal 56 ayat 9, yang kemudian berujung pada kekisruhan di internal DPRD Halbar.
Anggota Fraksi Golongan Karya DPRD Halbar, Samad H Moid mengatakan, dalam surat pengaduan nomor 02/DPRD/Fraksi Golkar/Halbar/2017 yang disampaikan ke BK, meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Rustam Naser, karena dinilai sengaja menyusupkan Pasal 56 ayat 9 kedalam dokumen tatib DPRD, terkait massa keanggotaan badan anggaran 5 tahun, padahal saat pembahasan tidak disebutkan demikian.
“Unsur kesengajaan Rustam Naser itu merupakan pelanggaran hukum karena mencantumkan pasal yang bertentangan dengan PP Nomor 16 tahun 2011 yang berbunyi penempatan anggota DPRD dalam badan anggaran dan perpindahan ke alat kelengkapan DPRD lainnya, didasarkan atas usulan Fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran,” kata Samad.
Fraksi Golkar selain meminta BK untuk bertindak profesional dalam pelanggaran kode etik yang dilakukan Rustam Naser, Golkar juga akan menyampaikan laporan meminta keadilan kepada penegak hukum, jika belakangan persoalan itu tidak bisa diselesaikan oleh BK. (bm)