Kisruh Tender Buku,Bupati Torut Copot Pokja ULP

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-www.beritalima.com-Bupati Toraja Utara,Kalatiku Paembonan akhir mengambil sikap tegas,setelah pelaksanaan tender demi tender terus mendapat sorotan dari peserta tender terkait protes yang dilayangkan oleh rekanan,dimana proses dan kelengkapan dokumen tender yang dinilai sarat adanya indikasi ‘Permainan’ dan cacat administrasi.

Misalnya tender soal pengadaan buku koleksi perpustakaan SD/SLB tahun 2016 dengan besar anggaran senilai Rp.1.238.101.298 belum lama ini.

Tender tersebut terus mendapat sorotan dari beberapa LSM di Toraja pasalnya,CV yang dimenangkan terindikasi adanya unsur’permainan’ serta memenangkan CV.Bintang Media dengan pelaksanaan atas nama Pither Rantetondok.Herannya,perusahaan tersebut diketahui beralamat di Perundingan RT.01/RW.06 Tongkrongan,Klaten Utara,Jawa Tengah.

Diketahui,tender buku tersebut akhirnya diulang setelah adanya protes dari sejumlah rekanan yang mengikuti tender tersebut.Awalnya lelang pertama di menangkan oleh pihak Bintang Media namun pada akhirnya dibatalkan setelah rekanan merasa dirugikan dengan melayangkan protes pada panitia tender.

Lagi-lagi proses lelang akhirnya diulang. Namun Bintang Media tetap dimenangkan karena CV.ini terkesan dipaksakan dan dikondisikan untuk dimenangkan oleh pihak panitia tender sehinggga memunculkan timbulnya kekisruhan yang terjadi.Pasalnya,rekanan yang ikut tender merasa di curangi.

Mereka akhirnya,utamanya rekanan yang merasa dirugikan melayangkan surat sanggahan kepada Pokja ULP.Namun,pihak ULP ini menjawab sanggahan tersebut serta jawaban mereka tidak memuaskan pihak menyanggah sehingga pelaksanaan tender suasananya semakin keruh.

Menyanggah juga menganggap Pokja ULP tidak melakukan verifikasi dan tidak melakukan uji materi terhadap dokumen tender Bintang Media yang diduga cacat administrasi.

Melihat Kisruhnya tender buku,Bupati Torut Kalatiku Paembonan terlihat berang serta mencopot panitia Pokja tersebut dengan disertai Bupati mengeluarkan SK Bupati.

Mereka ini adalah Irawaty Bidang cs. Sementara itu, Kadis Pendidikan Kalvyn Tandiarrang, kepada berita lima mengaku menolak menandatangani kontrak proyek tersebut selama masih bermasalah.

Pihaknya, kata dia, saat ini masih berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan untuk meminta kejelasan landasan hukumnya.

“Kita kan ada MOU dengan pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejari Makale, daripada saya yang kena masalah hukum nantinya ya saya harus konsultasikan, apalagi saya sebagai KPA dan juga PPK,” ujar Kalvyn yang mantan Dosen UKIP ini, ketika dihubungi via ponsel dalam perjalanan dari Pare-Pare menuju Toraja, sore ini (Rabu, 23/11).

Ditambahkan, pihaknya baru bersedia menandatangani kontrak jika ada petunjuk dari kejaksaan yang membolehkan menandatangani.

“Karena itu kami segera menyurati pihak Kejaksaan Negeri Makale untuk meminta petunjuk dan pendapat hukum agar kami tidak salah melangkah,” timpalnya. (Gede Siwa)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *