Kisruh Uang Pungutan Disekolah

  • Whatsapp

TORAJA UTARA-beritalima.com-Adanya kekisruhan terkait pungutan uang pangkal di beberapa sekolah khususnya Kabupaten Tana Toraja membuat sejumlah aktivis pendidik di Bumi Lakipadada menanggapi berbagam.

Seperti pungutan yang dilakukan SMA Negeri 3 Makale,pungutan yang bervariasi antara 2 Juta hingga dua juta lebih,mengundang polimik ditengah-tengah tengah masyarakat.

Bahkan persoalan ini membuat orang nomor satu di Kabupaten Tana Toraja,Nicodemus Biringkanae,mengeluarkan intruksi agar SMA Negeri 3 Mengembalikan uang pangkal yang dinilai berlebihan itu,yang berkedok sumbangan.

Hingga berita ini layak cetak,Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Makale,Pither Parinding belum bisa dikonfirmasikan terkait pungutan uang pangkal yang diramaikan warga.

Sementara ditempat terpisah,Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Rantepao,Pither Salempang,meluruskan dasar aturan yang dipedomi sekolah melakukan sumbangan sekarela kepada orang tua siswa.

Payung hukumnya,menurut Pither,seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003,tentang pendidikan Nasional yang alokasi anggarannya bersumber APBD dan APBN.Ditambah dalam aturan lain PP No.19 dan 2005 terkait degan standar pendidikan Nasional,ada 8 poin,salah satu 8 poin tersebut menyebutkan standar pembiayaan.

“Aturan ini seharusnya dipahami oleh Kepala Sekolah (Kepsek),sehingga mereka dapat memberikan penjelasan berdasar payung hukum yang ada terkait dengan sumbangan yang dilakukan sekolah,sebagai dasar mereka lakukan sumbangan pada siswa,”kata Pither,Senin (8/8).

Selain dari itu dikuatkan lagi dengan Permendiknas No.29 tahun 2009 tentang pembiayaan pendidikan disempurnakan lagi dengan Permendiknas No.80 tahun 2013 secara khusus diatur dalam pasal 8 sumber pembiayaan pendidikan sumber anggaran dari APBN dan APBD dan di lengkapi dengan sumber pembiayaan sifatnya tidak mengikat dalam rangka melengkapi serana dan prasarana terkait peningkatan mutu dan program sekolah dengan dukungan orang tua siswa.

“Jadi pembiayaan yang kami maksud sifatnya tidak mengikat tidak ada unsur paksaan dilakukan sukarela terkait mendukung program sekolah tersebut,”kunci Pither.(Gede Siwa)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *