Kitty Van Riemsdijk Divonis 5 Tahun Penjara, Simpan Kokain, DMT dan Ketamin Hampir 20 Gram

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Petualangan narkotika warga negara Belanda, Kitty Van Riemsdijk berakhir di balik jeruji besi. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, setelah terbukti menyimpan dan menguasai berbagai jenis narkotika dengan total berat 19,33 gram.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus dalam sidang putusan yang digelar secara daring di ruang sidang Tirta PN Surabaya, Rabu (28/1/2026).

Ketua Majelis hakim menyatakan Kitty secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, serta menguasai sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI NO 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Kitty Van Riemsdijk selama 5 tahun, dengan perintah tetap ditahan, serta denda Rp500 juta subsidair 140 hari kurungan,” tegas Ferdinand saat membacakan amar putusan.

Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan barang bukti berupa kokain seberat ±4,699 gram, dimethyltryptamine (DMT) ±0,863 gram, serta 20 bungkus ketamin dengan berat netto total ±19,333 gram dirampas untuk dimusnahkan. Sementara 1 unit iPhone 14 milik terdakwa dirampas untuk negara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Kitty dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, yang menjadi hal memberatkan. Namun, hakim juga mencatat sikap kooperatif terdakwa selama persidangan sebagai hal yang meringankan.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui perbuatannya, dan menyatakan penyesalan,” lanjut ketua majelis.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula dari penangkapan Kitty oleh anggota Polrestabes Surabaya pada Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, di lobi Apartemen Educity H Building, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi adanya dugaan pengiriman narkotika dari luar negeri.

Dari tangan Kitty, polisi menyita 5 bungkus serbuk kokain, 2 bungkus serbuk DMT, dan 1 paket ketamin, yang seluruhnya dibeli melalui toko online dengan nilai transaksi mencapai €1.000 atau sekitar Rp18 juta, dibayarkan menggunakan mata uang Euro. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait