KKN Masih Tinggi Karena Pemahaman Pengadaan Barang Dan Jasa Lemah

  • Whatsapp

JAYAPURA, Berita lima.com – Pemerintah Provinsi Papua menggelar kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dikhususkan bagi aparatur pengawas pemerintah provinsi maupun pejabat pembuat komitmen, Rabu (14/6) kemarin, di Jayapura.

Menurut Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri, pentingnya pemahaman mendalam terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah didasarkan pada kondisi dan keadaan yang terjadi saat ini.

Diantaranya, masih terjadinya KKN akibat lemahnya penguatan dan pemahaman maupun kualitas pekerjaan. Dilain pihak, lemahnya kepatuhan terhadap implementasi sistem pengendalian intern terhadap ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

“Atas dasar itulah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah melakukan bimbingan teknis terkait pengembangan kapasistas bagi aparatur pengadaan barang dan jasa di pemerintah provinsi,” terang Elysa.

Dikatakan dia, kegiatan Bimtek tersebut juga tak terlepas dari fungsi dan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan pemerintah provinsi dalam melaksanakan tugasnya. Dimana mereka diharapkan mampu memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaran tugas maupun fungsi instansi pemerintah.

“Sebab kita juga ingin aparatur pengawas pemerintah provinsi bisa memberikan peringatan dini serta meningkatkan efektivitas manajamen resiko pada penyelenggaraan tugas maupun fungsi pemerintah. Dilain pihak, dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaran tugas maupun fungsi pemerintah,” ucap dia.

Demikian halnya dengan pejabat pembuat komitmen, diharapkan pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap pengadaan barang dan jasa yang mutlak adanya. Hal demikian, dapat dilihat dari tugas pokok dan kewenangannya yang sangat strategis terutama pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sebab banyak terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam proses spesifikasi barang dan jasa. Kemudian perencanaan kontrak yang karena lemahnya pemahaman dan pengetahuan dari pejabat pembuat komitmen itu sendiri”.

“Oleh karenanya, semoga dengan keterlibatan pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan ini sedapat mungkin mampu meminimalisir potensi terjadinya kesalahan dan kekeliruan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah kedepan,” pungkasnya. (Carles)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *