KKP Amankan Dua Kapal Ikan Bermodus Penyelundupan Manusia di Perairan Teluk Kupang

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua unit kapal ikan yang diduga melakukan penyelundupan manusia (people smuggling) dan pelanggaran penangkapan ikan lintas negara tanpa dilengkapi dokumen perikanan di Perairan Teluk Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM (Ipunk) menyampaikan hal tersebut konferensi pers di Kupang, Senin (13/5/2024).

Dia menjelaskan, Stasiun PSDKP Kupang berhasil menghentikan dua kapal ikan yang mencurigakan saat melaksanakan Patroli Rutin dengan menggunakan Speedboat Hiu Biru 04.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran fungsi Fisheries Intelligence sebagai bahan akurasi data dalam melaksanakan fungsi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.

“Ini modus baru yang kami temui dibalik pelanggaran penangkapan ikan. Kapal tanpa nama berukuran kurang dari 10 GT tersebut terdapat 12 orang yang terdiri dari enam orang WNA asal Tiongkok yang diduga akan diselundupkan ke Australia dan enam orang WNI yang bertugas sebagai awak dan operasional kapal,” ujarnya.

Keenam orang asal Tiongkok tersebut berinisial JXJ (36), DZH (49), WDF (35) CC (26), ZJX (31) dan LKY (33).

Kemudian enam WNI yakni berinisial M, RM, A, M, C, dan P. Enam ABK ini sebagai ABK.

Selanjutnya, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk menjelaskan, dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan (PULBAKET), diperoleh data terdapat beberapa kapal yang akan melintas batas perairan Indonesia-Australia.

Pada Rabu (8/5/2024) pukul 02.30 WITA, terlihat ada kapal Ikan yang melintas dengan tanpa dilengkapi nama dan identitas kapal ikan.

“Saat dilakukan penghentian, kapal tersebut menambah kecepatan sehingga menimbul kecurigaan dan terjadi kejar-kejaran antara kapal patroli dan kapal ikan tersebut,” kata Ipunk

Pada pukul 03.00 WITA, bertempat di Perairan Ujung Pulau Semau, kapal ikan tanpa nama itu berhasil diamankan dan dilaksanakan pemeriksaan. Kapal Ikan tanpa nama tersebut di adhoc ke Dermaga Perikanan Tenau Kupang.

“Pukul 15.00 WITA telah dilaksanakan proses serah terima penanganan dugaan kasus people smuggling tersebut ke Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTT yang disaksikan oleh Divisi Keimigrasian hingga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTT untuk kemudian 12 orang tersebut dibawa ke Ditkrimum Polda NTT untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Wakapolda, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pada 8 Mei 2024, PSDKP Kupang menyerahkan kasus penyelundupan ke Direskrimum Polda NTT. Sehingga kapal tanpa dokumen, serta enam WNA dan enam WNI sebagai ABK selanjutnya diproses secara hukum di Polda NTT.

Ada pun modus operandi dari para pelaku, yaitu para pelaku ini menyelundupkan WNA dengan imbalan masing-masing ABK ini diberi uang sebesar Rp5 juta. Dan mereka menjanjikan nanti kalau sudah sampai di Australia akan ditambah sebesar Rp50 juta.

“Modusnya, mereka menaiki kapal dari daerah Sulawesi Tenggara dengan penyamaran mencari ikan hiu dan teripang, tempatnya di perairan perbatasan antara Indonesia dan Australia yaitu di pulau Palela yang masih merupakan wilayah hukum Polres Rote Ndao.

Dalam kasus ini, Polda NTT tetapkan enam tersangka yakni satu orang WNA berinisial JXJ, dan enam WNI yakni M, RM, A, M, C, dan P.

“Tersangka WNA JXJ tidak memiliki paspor, dan juga pemilik kapal motor tanpa nama tersebut. Dan yang bersangkutan juga menetap di Muna selama tiga tahun, namun statusnya masih WNA”, ujarnya.

Sedangkan lima WNA lainnya diserahkan ke Imigrasi Kupang dalam rangka deportasi.
Namun, masih ditangguhkan karena masih memerlukan keterangan.

“Untuk deportasi kita serahkan ke Imigrasi Kupang”, katanya.

Sedangkan enam tersangka WNI yakni M, RM, A, M, C, dan P.

Adapun barang bukti yang disita, yakni satu unit kapal tanpa nama dan tanpa dokumen, tiga TS 33 PK, satu unit mesin 38 BK, tiga unit HP, masing-masing milik mesin-mesing milik RM, A
dan JXJ.

Kemudian barang barang yang diamankan lima buah buku password milik WNA sudah serahkan ke Imigrasi Kupang, serta 2 KTP milik WNA, dan enam KTP milik WNI.

Dikatakan tersangka dikenakan pasal persangkaan, yaitu Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait