JAKARTA, Beritalima.com | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kapal perikanan yang sebelumnya menjadi pelaku illegal fishing STS-50 dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemberian kapal tersebut setelah menjalani proses hukum yang berlaku dan akan dioperasikan untuk menunjang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).
“Atas nama Menteri Kelautan dan Perikanan, Saya mengucapkan terima kasih atas sinergitas yang sudah terbangun baik antara KKP, TNI AL, POLAIRUD, Kejaksaan Agung dan Pengadilan melalui serah terima ini. Semoga penyerahan kapal ini semakin memperkuat pengawasan di laut,” kata Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf, saat Berita Acara Serah Terima FV STS-50, di Bogor (12/10/2020).
Serah terima itu, Ia menambahkan, sejalan dengan semangat dan kebijakan baru KKP yang lebih mendorong pemanfaatan barang bukti illegal fishing agar dioptimalkan untuk pembangunan kelautan dan perikanan. KKP berpandangan pemanfaatan kapal hasil rampasan lebih baik dari pada dimusnahkan.
“Ini sejalan dengan arah kebijakan Bapak Menteri. Setiap kapal yang dirampas negara akan didorong untuk dimanfaatkan,” tambah Yusuf.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, pentingnya koordinasi sejak dini antara KKP dengan Kejaksaan Agung dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang bukti illegal fishing ke depan.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk memastikan agar pemanfaatan barang bukti illegal fishing bisa tepat sasaran dan transparan.
“Komunikasi dan koordinasi harus sudah dilakukan sejak dini, mulai dari penyidikan dan penuntutan,” ungkapnya.