BANYUWANGI, beritalima.com – Meski tanpa bukti yang cukup. Aksi gerakan mengarah ‘provokasi’ oleh belasan warga hendak kuasai lahan PTPN XII Sumber Jambe terus dilakukan, pada Kamis (25/7/2019).
Belasan warga itu mengaku berasal dari Dusun Sumberdadi Desa Kandangan Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Warga mengklaim lahan perkebunan miliknya berdasar bukti Verponding 1137. Sedangkan PTPN XII Sumber Jambe sesui dengan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang akan berakhir pada tahun 2036.
Disitu, beberapa orang warga sempat memasang patok batas dengan paksa. Namun patok yang dipasang warga langsung dicabut oleh petugas keamanan kebun.
Beberapa kali dijelaskan oleh petugas bahwa sesuai ketentuan tidak boleh memasang patok apalagi menyerobot tanah yang bukan haknya. Namun warga tetap saja ngotot.
“Saya tetep bertahan memasang patok dan memperjuangkan tanah ini,” ucap Aldi Maulana, pemuda setempat.
Manager Perkebunan PTPN XII Sumber Jambe Yongki Artha Wijaya melalui Sinder Kebun Muhammad Holili saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai arahan dari atasan bahwa tanah tersebut merupakan aset PTPN XII sesuai sertifikat HGU.
“Warga boleh menempuh jalur hukum jika tanah miliknya dikuasai. Tapi yang jelas, kami pihak perkebunan sudah mengelola lahan ini sesuai sertifikat HGU yang nanti akan berakhir 2036,” tegasnya.
Telah diberitakan, pihak PTPN XII Sumber Jambe sudah pernah mengajak dialog warga. Bahkan hadir Forpimka Pesanggaran unsur Camat, Polsek, Koramil hadir. Juga Kepala Desa Kandangan Riono juga hadir dalam pertemuan.
Hasil pertemuan, tidak ada titik temu. Bahkan terungkap bahwa gugatan warga di Pengadilan Negeri Banyuwangi memenangkan PTPN XII selaku tergugat.
Informasi diterima, upaya warga ingin menguasai lahan PTPN XII Sumber Jambe itu telah lama dilakukan. Bahkan isunya warga telah menyerahkan sejumlah uang ratusan ribu rupiah kepada oknum perangkat desa untuk mengurus proses tanah tersebut ke Jakarta.
Kepala Desa Kandangan Riono saat dikonfirmasi via ponsel pribadinya terkait persoalan warga belum menjawab. (Bi)