Klarifikasi Berita : Venansius Juga Adalah Korban dari Hermanto Oerip

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Venansiun Niek Widodo, terdakwa dugaan penipuan investasi penambangan Nikel di Kaebana, Kendari Sulawesi Tenggara mengajukan klarifikasi dan koreksi terkait pemberitaan di beritalima.com, Kamis 17 Maret 2021dengan judul ” Kisruh Cina-Cina Tidak Boleh Nambang Jadi Modus Venansius Nipu Soewondo Basuki”.

Venansius melalui penasehat hukumnya Nurmawan Wahyudi SH.,M.H, Senin 22 Maret 2021 dalam klarifikasinya menyatakan :

1. Tidak ada fakta yang menyatakan bahwa Venansius Mengusir Cina Cina untuk tidak boleh Menambang

2. Inisiatif untuk mengajak dan meminta Soewondo untuk berinvestasi Nikel adalah Hermanto Oerip, bukan dari Venansius Niek Widodo

3. Venansius tidak pernah jalan-jalan atau berwisata bersama Hermanto Oerip dan istrinya ke Eropa

4. Venansius juga adalah korban dari Hermanto Oerip

5. Diakui oleh istri Soewondo Oerip, Venny Basuki bahwa terdakwa Venansius meminjam uang Rp 12.5 milyar dan sudah dikembalikan sebanyak Rp 2,5 milyar. Sedangkan sisanya Rp 10 milyar adalah pinjaman pribadi, yang tidak ada sangkut pautnya dengan Nikel.

Dalam dakwaan Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjung Perak dijelaskan bahwa awal tahun 2016 terdakwa Venansiun Niek Widodo bertemu korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip di Restaurant The Duck King di Ciputra World Mall Surabaya. Dalam pertemuan tersebut korban Soewondo Basuki diajak kerjasama pertambangan Nikel di daerah Kendari (Kaebana) Provinsi Sulawesi Tenggara. Selanjutnya, pada tahun 2017, terdakwa Venansius mengajak korban Soewondo Basuki dan Hermanto Oerip melihat tambang nikel di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara.

Masuk dalam jebakan Batman, lalu pada 14 Februari 2018, antara terdakwa Venansius, korban Soewondo Basuki, Hermanto Oerip dan Rudy Efendi Oei sepakat mendirikan PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM) yang bergerak dalam bidang pemberian investasi pertambangan Nikel di Kabaena, Kendari, Sulawesi Tenggara dan melakukan penyetoran modal masing-masing sebesar Rp.1.250.000.000, berdasarkan akta pendirian nomor 28 tanggal 14 Februari 2018 yang dikeluarkan Notaris Maria Tjandra.

Kemudian pada 7 Maret 2018, terdakwa Venansius mengatakan bahwa PT. MMM akan bekerjasama eksplorasi dengan PT. Rockstone Mining Indonesia (RMI) di Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara. Perjanjian penambangan tersebut bernomor 003/MMM-RMI/III/2018 rabu tanggal 7 Maret 2018 yang membutuhkan biaya operasional penambangan sebesar Rp.150 miliar.

Untuk operasional tersebut, terdakwa Venansius lantas menggalang urunan masing-masing orang sebesar Rp.37.5 miliar. Namun dengan kesepakatan ditalangi lebih dulu oleh korban Soewondo Basuki.

Selanjutnya tanggal 14 Maret 2018, korban Soewondo Basuki mentransfer uangnya 40 miliar. Tanggal 15 Maret 2018 transfer 3,5 miliar, tanggal 23 Maret 2018 transfer 30 miliar, tanggal 31 maret 2018 transfer 1,5 miliar kerekening BCA atas nama PT. RMIckstone.

Belakangan diketahui, bahwa ternyata kerjasama antara PT. MMM dengan PT. RMI adalah fiktif atau tidak pernah ada.

Kesalahan telah diperbaiki dan redaksi menyampaikan permintaan maaf. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait