SURABAYA, beritalima.com | Beberapa media yang telah menulis pemberitaan yang menuding bahwa ada oknum polisi yang berpangkat AKBP diduga telah memeras tersangka ‘SHR’ dalam kasus pelanggaran hukum peredaran narkoba di wilayah Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur, akan di mintai hak jawab oleh Crysti salah satu jurnalis media nasional.
Menurut Crysti bahwa keterangan yang disampaikan dan telah ditulis di media yakni “Saat itu ada kesepakatan untuk menghentikan perkara Rp 500 juta, setelah lihat saldo di tabungan “Shr” ada Rp 3 milyar akhirnya mereka memaksa “Shr” untuk tarik tunai Rp 2 milyar, gitu deh,. Menurut Crysti bahwa keterangan itu tidak Valid.
“Apa yang disampaikan di media itu tidak Valid, karena narasumbenya hanya satu orang saja. Dan perlu investigasi lebih lanjut, untuk itu saya minta hak jawab kepada para media yang telah mencatut nama saya,” ungkap Crysti kepada beritalimacom.
Crysti juga menegaskan bahwa sebagai jurnalis yang sudah ber UKW (Lulus Uji Kompetensi Wartawan) dirinya berhak memberhentikan investigasinya, karena data yang dikantonginya terkait adanya dugaan pemerasan itu tidak ada data data penunjangnya.
“Karena datanya tidak valid, dan nanti bisa menimbulkan fitnah maka saya berhak dong, sebagai jurnalis yang ber sertifikasi menghentikan investigasi itu,” tandas Crysti. [rr]