Jakarta, beritalima.com|- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) prihatin dengan kondisi tata kelola sampah di sejumlah rest area jalan tol masih abai.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan, Pemerintah tak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pengelola rest area tol yang abai terhadap pengelolaan sampah.
Hingga kini, Hanif menilai dari sekitar 60 rest area di jalur tol utama Jakarta–Surabaya, hanya 1–2 lokasi yang dinilai memenuhi standar pengelolaan lingkungan.
“Rest area ini tempat berkumpulnya masyarakat dari berbagai latar belakang. Karena itu harus menjadi contoh pengelolaan sampah yang baik,” ujarnya Hanif kepada pers di Plataran Hutan kota, Senayan, Jakarta (16/3).
Hanif menjelaskan rest area seharusnya menjadi simpul perubahan budaya pengelolaan sampah, mengingat lokasi tersebut dilalui ribuan pengguna jalan dari berbagai daerah setiap hari.
Namun hasil pemantauan KLH yang dipimpin langsung Hanif ke berbagai rest area jalan Tol sepanjang Jakarta ke Surabaya (Jawa Timur), menunjukkan sebagian besar pengelola rest area belum menyediakan fasilitas pengelolaan samoah memadai. Pemerintah pun memberi batas waktu dua bulan untuk melakukan perbaikan.
Jika dalam tenggat waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif hingga pidana. Untuk mempercepat perbaikan, KLH bersama Kementerian Pekerjaan Umum akan memanggil seluruh pengelola rest area pada 2 April guna memberikan panduan teknis pengelolaan sampah.
Selain rest area, KLH juga menemukan persoalan serius di sejumlah terminal transportasi. Dari sekitar 10 terminal yang diperiksa, hampir semuanya belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan dan sistem pengelolaan sampah yang layak.
Menurut Hanif, terminal besar seperti Terminal Purabaya yang melayani sekitar 45 ribu penumpang per hari seharusnya menjadi contoh pengelolaan sampah yang baik.
“Terminal dengan aktivitas besar harus menjadi simbol pengelolaan sampah yang benar, bukan justru menjadi sumber masalah lingkungan,” tegasnya.
Di sisi lain, KLH meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap pengelolaan sampah di beberapa daerah. Status penyidikan telah ditingkatkan di TPA Bantar Gebang, Kota Denpasar, serta Kabupaten Badung. Sementara untuk kasus di TPA Suwung, KLH bahkan telah menetapkan tersangka.
“Masalah sampah sudah masuk fase kedaruratan dan berpotensi menimbulkan bencana bagi masyarakat. Pemerintah tidak akan main-main,” ucap Hanif.
KLH juga mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar mengurangi timbulan sampah, misalnya dengan membawa tempat sampah di kendaraan dan membuangnya di lokasi yang telah disediakan.
Pemerintah menargetkan perbaikan sistem pengelolaan sampah di rest area dan simpul transportasi dapat mulai terlihat sebelum puncak arus mudik dan pada pertengahan tahun ini. Jika tidak, sanksi tegas dipastikan akan menyusul.
Jurnalis : rendy/dedy/abri








