SURABAYA – beritalima.com, Benar-benar apes nasib yang dialami Angga Purwa Nugraha (40) ini, setelah dua lembar Cek yang dia bayarkan pada Jacky Risman ditolak oleh BRI cabang Diponegoro karena Saldo tidak mencukupi. Sekarang dia harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai terdakwa penipuan dan peggelapan uang Rp 400 juta milik sahabatnya sendiri yaitu Jacky Risman. Rabu (16/12/2020).
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Ni Made Sri Astri Astami dalam surat dakwaannya mengatakan, kasus ini berawal pada minggu 17 November 2019, saat terdakwa Angga menelepon korban Jacky Risman Juanda Putra mengatakan “Ada jam Rolex Deepsea Oystersteel 44mm, 126660, No.Seri : random, kondisi: new murah, kamu kan hobby jam, mau tidak?”
Merespon tawaran tersebut korban Jacky Risman bertanya “Berapa harganya?” lalu terdakwa Angga menjawab “ harganya Rp 200 juta.
Karena antara terdakwa dan korban Jacky Risman sudah berteman cukup lama, Jacky Risman pun percaya begitu saja dan menyetujui tawaran Jam Rolex dari terdakwa yakni Rp 200 juta.
Selanjutnya pada tanggal 18 November 2019 korban Jacky Risman melalui interner bankingnya di BCA mentrasfer uang Rp 200 juta kerening BCA milik terdakwa, sambil disertai janji oleh terdakwa bahwa Jam tangan rolex pesananya akan segera diberikan.
Kamis tanggal 5 Desember 2019 pukul 10.00 WIB terdakwa memasang jerat lagi dengan menelepon korban Jacky Risman menawarkan 1 unit jam Rolex submariner yellow gold 40mm, 116618LN, No. Seri : random, kondisi second dengan harga Rp.200 juta.
Namun saat itu korban Jacky Risman tak bergeming bahkan kembali bertanya “Bagaimana pembelian yang kemarin, barang yang saya beli kemarin saja belum selesai”
Saat itu juga terdakwa Angga menjawab “tenang saja nanti kalau kita ketemu, saya akan buatkan surat perjanjian jual beli, kwitansi dan jaminanya apa”
Terdakwa Angga menjawab “cek tunai”.
Percaya dengan bualan dari terdakwa Angga, korban Jacky Risman hari itu juga sekitar jam 12.00 WIB mentransfer uang lagi sebanyak Rp 200 juta ke rekening BCA milik terdakwa Angga.
Lantas, tanggal 21 Desember 2019 pukul 22.00 WIB terdakwa Angga dan korban Jacky Risman bertemu di Little Shep Jalan Gajah Mada Jakarta Barat.
Saat pertemuan itu, terdakwa Angga menyerahkan 2 surat perjanjian jual beli jam rolex yang telah diketik dan ditandatangani diatas materai, berikut 2 Cek BRI atas nama terdakwa Angga, senilai masing-masing Rp 200 juta yang dapat dicairkan pada 13 Februari 2019.
“Dan 2 lembar cek BRI tanggal 13 Februari 2019 masing-masing Rp 24 Juta sebagai jaminan keterlambatan, 2 kwitansi pembelian Rolex submariner yellow gold 40mm, 116618LN, nomor seri randon kondisi second Rp 200 Juta dan rolex Deepsea oystersteel 44mm, 126660, nomor seri random, kondisi new, disertai janji akan memberikan 2 Jam rolex tersebut pada 12 Januari 2020,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak.
Belakangan diketahui, sejak janji akan memberikan 2 Jam rolex tersebut pada 12 Januari 2020 itulah terdakwa Angga terus berkelit. Bahkan saat dia didatangi oleh korban Jacky Risman di rumahnya Jalan Wonorejo Gg. 3 No. 90-B Surabaya, malahan Korban Jacky Risman dimarah-marahi oleh istri terdakwa.
Celakanya, pada saat dua lembar Cek dari terdakwa Angga dicairkan oleh korban Jacky Risman di BRI KCP Diponegoro, didapatkan fakta bahwa dua Cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldonya tidak mencukupi.
“Akibatnya, terdakwa Angga kami ancam dengan pidana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 372 KUHP,” pungkas Jaksa Ni Made Sri Astri Astami yang menggantikan Jaksa Yusuf Akbar Amin.
Dikonfirmasi setelah sidang, Tugianto Lauw selaku Penasehat Hukum Angga Purwa Nugraha masih belum bisa memberikan komentarnya sama sekali. Menurutnya, dia akan berkomentar setelah mempelajari berkas dakwaan jaksa dan mempelajari satu persatu alat bukti yang ada.
“Saya akan berkomentar setelah membaca dakwaan jaksa dan mempelajari BAP Polisi, apakah sudah sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya,” kata Tugianto selesai sidang.
Sementara Diah yang adalah istri dari terdakwa Angga Purwa Nugraha mengaku menolak dakwaan yang dibacakan Jaksa. Diah menilai, suaminya hanyalah korban dari kelicikan Jacky Risman semata.
“Semua percakapan, seperti yang disampaikan jaksa tadi sebenarnya tidak ada. Suami saya hanya bertindak teledor saja. Namun untuk ketelodaran tersebut kan sudah dia bayar dengan cara mencicil, meski tidak lunas semuanya. Paling-paling hanya kurang sedikit sudah lunas,” papar Diah setelah mendegarkan sidang pembacaan dakwaan. (Han)