Kliennya Dihukum 8 Tahun Denda 1 Miliar Akibat Ratusan Butir Extacy, LBH LACAK Terima Vonis Hakim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com,  Lukman Nurhakim Bin Samsuri, terdakwa kepemilikan narkotika jenis extavcy seberat gram dan 100 butir extacy logo spongebob setara 18 gram dan 6 butir extacy warna orange setara 2,4 gram, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan  oleh Hakim Pengadilan (PN) Surabaya.

Hukuman itu  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan selama 10 tahun. Pemuda asal Sukodono, Sidoarjo, itu pun menerima setelah permohonannya untuk diberikan hukuman seringan-ringannya tidak digubris Hakim.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Lukman Nurhakim Bin Samsuri terbukti bersalah sesuai tuntutan JPU Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan,” kata hakim Sutarno dalam persidangan secara online di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (23/9/2020).
 Dalam amar putusannya hakim PN Surabaya menyatakan perbuatan terdakwa Lukman Nurhakim Bin Samsuri bertentangan dengan program Pemerintah dalam memerangi Narkoba.

“Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa Lukman Nurhakim berterus terang dan mengakui perbuatannya,” ucap hakim  Sutarno.

Menyikapi vonis Hakim, baik JPU Suparlan maupun  Farizi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK sama-sama menerima putusan majelis hakim atas vonis yang telah dipalukan. Permohonan banding pun tidak dilakukan keduanya.

Petugas Ditreskoba Polrestabes Surabaya mencokok Lukman Nurhakim Bin Samsuri di rumah kostnya Jalan Tambak Rejo, Waru, Sidoarjo pada 16 April 2020 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan Lukman Nurhakim petugas menemukan 1 plastic klip berisi 45 butir Ekxstacy warna orange logo Spongebob, setara 18 gram, 6 butir Extacy warna orange logo spongebob dengan berat 2,4 gram, 3 bendel plastic klip dan 1 buah HP yang digeletakabn dalam kotak kue dibawah lemari pakaian terdakwa. Barang haram yang dipunyai terdakwa Lukman Nurhakim itu titipan dari Rouf al Raul Bodong, penghuni Lapas Porong.

Setelah menerima barang dati Rouf secara ranjau, lalu oleh terdakwa Lukman Nurhakim dibagi menjadi paketan kecil-kecil. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait