Kliennya Divonis 10 Tahun Akibat Miliki SS dan Extacy, Ini Ekspresi Pengacara Muda LBH LACAK

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Ekspresi tegang ketika menatap layar monitor yang menayangkan sidang pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunjukkan Fardiansyah, seorang pengacara muda dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Maklumlah Fardiansyah tegang, sebab kendati dia sudah mati-matian melakukan pembelaan terhadap Selamet Riyad bin Suparman, terdakwa pada kasus pemilikan 9 poket narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) dan extacy, ternyata pembelaanya tidak dihiraukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Neldy Deny.

Oleh JPU Neldy, terdakwa Slamet Riyadi dituntut dengan 13 tahun hukuman badan, dan denda 1miliar subsider 4 bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting menyatakan terdakwa asal Sidoarjo tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba lebih dari 5 gram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Selamet Riyadi telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap Ginting saat membacakan putusan di ruang Candra, Senin (09/10/2020).

Selain hukuman badan, terdakwa Selamet Riyadi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidiair 2 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

“Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa Selamet Riyadi dihubungi oleh Bagong alias Bapak (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Extacy dan jenis sabu serta Happy Five yang di ranjau di pinggir Jalan Kenjeran Surabaya sebanyak 2 kali.

Setelah terdakwa mengambil Narkotika tersebut, kemudian terdakwa membawa ke tempat kos Dsn. Semaji Rt. 015 Rw. 004 Desa Kemasan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo untuk dibagi dengan tujuan untuk dijual.

Petugas Kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai penyalahgunaan narkotika melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di tempat kosnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat brutto 250 gram, serbuk ekstasi 50,34 gram dan 688 butir pil ekstasi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait