Kliennya Divonis Dibawah Tuntutan JPU, PH Ucapkan Terima Kasih Kepada Hakim

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus narkotika dengan terdakwa masing masing Hanief BP, Bima BS dan Wahyu Handika, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dengan agenda putusan, Kamis, 11 September 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Raja Mahmud, SH, MH, memvonis terdakwa Hanif selama tiga tahun penjara, denda satu milyar subsider dua bulan kurungan. Sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama tujuh tahun.

Sedangkan terdakwa Bima, divonis selama dua tahun dan enam bulan. Sebelumnya, ia dituntut JPU selama enam tahun. Pun terdakwa Wahyu Handika, juga divonis sama. Yakni dua tahun dan enam bulan dari tuntutan selama enam tahun.

Putusan ini, tak lepas dari pledoi (pembelaan) oleh penasehat hukum para terdakwa, yakni

Dr (C) Sumartono, SH, MH dan M Usman, SH, MH, yang membela hak hak hukum kliennya.

Mungkin inilah yang menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam memutus perkara selain fakta di persidangan dalam rangka penegakan hukum. Apalagi, barang bukti ‘hanya’ 1,02 gram sabu.

“Alhamdulillah dalam perkara pidana narkotika, klien kami hari ini sudah diputus yang adil dan bijaksana oleh hakim. Kami tadi sempat tegang,” kata Dr (C) Sumartono,SH, MH.

“Majelis hakim, mengetahui pasti bagaimana posisi perkara. Majelis hakim sangat mempertimbangkan aspek keadilan, aspek kepastian dan aspek kemanfaatan. Alhamdulillah sesuai harapan kami. Karena pada hakekatnya kami bisa mengungkap fakta fakta di persidangan dan yang terpenting bahwa para terdakwa tidak pernah berniat membeli untuk dijual kembali,” tambahnya.

Untuk diketahui, para terdakwa dalam perkara ini didakwa dengan pasal 114 Undang Undang Narkotika.

“Majelis hakim, dalam memutus perkara ini telah mempertimbangkan pledoi kami serta mempertimbangkan fakta fakta di persidangan. Selaku penasehat hukum para terdakwa, kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memutus dengan arif dan bijaksana,” pungkasnya.

Meski telah divonis ringan, para terdakwa menyatakan pikir pikir. (Dibyo).

Ket. Foto: Sumartono (kiri), Usman Baraja (kanan) bawah.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait