Kliennya Divonis Percobaan di Kasus Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, Penasihat Hukum: Sudah Sesuai Pledoi

  • Whatsapp

SURABAYA – Perjalanan panjang Haji Johan Gotama Bin Abdul Salam (49) mengais keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, berakhir. Rabu (9/4/2025).

Majelis hakim menyatakan Haji Johan terbukti bersalah tanpa izin memasuki rumah di Jalan Pandugo X Nomer 6 Rungkut, Surabaya divonis 4 bulan dengan masa percobaan selama 8 bulan tetapi tidak harus di penjara berdasarkan Pasal 14 F KUHP tentang pidana bersyarat.

“Mengadili menyatakan terdakwa Haji Johan Gotama Bin Abdul Salam terbukti secara sah dan melawan hukum memasuki pekarangan orang lain tanpa hak. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali sebelum masa waktu percobaan selama 8 bulan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana lagi,” kata ketua majelis hakim Sutrisno di ruang sidang Candra, PN. Surabaya.

Hakim Sutrisno dalam salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa Rumah yang di Jalan Pandugo X Nomer 10 Rungkut, Surabaya yang telah dimasuki oleh Haji Johan adalah milik saksi Lie Andry Setyadarma berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/2020 tanggal 17 November 2020 yang dibuat oleh Notaris Erma Zahro Noor, S.H dan SHM Nomer 1427 dan saksi Lie Andry Setyadarma telah memberikan somasi kepada Haji Johan untuk segera meninggalkan rumah miliknya.

“Keadaan yang memberatkan, bahwa sampai saat ini terdakwa tidak mau meninggalkan rumah meski diketahui bahwa rumah di jalan Pandugo X Nomer 10 Rungkut Surabaya sudah atas nama Lie Andry Setyadarma. Keadaan yang meringankan terdakwa selalu sopan dan kooperatif selama menjalani persidangan,” lanjutnya.

Vonis dari hakim PN Surabaya tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati yang meminta menghukum Haji Johan Gotama dengan pidana penjara selama 8 bulan setelah terbukti bersalah melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP.

Atas vonis dari majelis hakim tersebut, Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati dalam persidangan tersebut menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Fandri Rachmanto SH selaku kuasa hukum dari Haji Johan Gotama mengaku bersyukur atas vonis percobaan tersebut dan menilai kalau vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan.

“Keputusan vonis bebas ini menandakan keadilan masih ada di negeri ini. Mungkin agak sesuai dengan isi dari pledoi kami, semoga dengan putusan ini membuat agar klien kami lebih introspeksi lagi kedepannya.dan berhati-hati lagi,” ucapnya selesai sidang.

Sebelumnya, Haji Johan Gotama bin Abdul Salam (48), warga Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya, Diadili oleh Jaksa Kejari Tanjung Pera atas kasus dugaan kejahatan terhadap ketertiban Umum. Kamis (24/10/2024).

Dia diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP lantaran tak mau keluar dari rumah yang sudah dia kepada Lie Andry Setyadarma.

Jaksa Kejari Tanjung Perak dalam surat dakwaannya menyebut, akhir November 2019, Lie Andry melalui seorang broker yang bernama Gianda Pranata bertemu dengan terdakwa di rumah yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dalam rangka jual beli rumah.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi tawar menawar dan tercapai kesepakatan bahwa Lie Andry membeli rumah milik terdakwa yang beralamat di Jalan Pandugosari X-6 Rungkut Surabaya dengan harga Rp.900.000.000.

Tanggal 29 November 2019, antara Lie Andry dan terdakwa membuat Perjanjian Jual Beli Nomor: 216, Akta Kuasa dengan Nomor: 217 dan Akta Pengosongan Nomor: 218 di Notaris Ardyan Pramono Wignjodigdo, S.H.,M.Kn.

Namun, untuk Perjanjian Jual Beli Nomor: 216, Akta Kuasa dengan Nomor: 217 dan Akta Pengosongan Nomor: 218 tersebut tidak disertai dengan Akta Jual Beli karena terdakwa meminta waktu pengosongan hingga 29 Januari 2020.

Hingga batas waktu yang telah disepakati berakhir, ternyata terdakwa tidak kunjung mengosongkan rumah tersebut dengan alasan akan membeli kembali rumah yang sudah dijual terdakwa kepada saksi Lie Andry.

Karena dalam kurun waktu 1 tahun lamanya, terdakwa tidak mempunyai itikad baik untuk membeli kembali rumah tersebut. Maka, pada November 2020, Lie Andry berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 04/2020 tanggal 17 November 2020 yang dibuat oleh Notaris Erma Zahro Noor, S.H mencatatkan peralihan SHM Nomor 1427 Kelurahan Penjaringansari menjadi pemegang hak yaitu Lie Andry Setyadarma. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait