JAKARTA, Beritalima.com– Koalisi Perempuan Indonesia untuk al-Quds dan Palestina (KPIQP) menyesalkan kebijakan Pemerintah Indonesia pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengaktifkan kembali calling visa bagi Israel. Kebijakan itu dinilai telah mencederai komitmen bangsa Indonesia dalam menentang segala bentuk penjajahan di atas bumi ini sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
KPIQP juga menilai keputusan itu mengkhianati amanah pendiri bangsa Indonesia Ir Soekarno-Mohhamad Hatta yang menyerukan negara-negara Asia-Afrika untuk saling tolong menolong mewujudkan kemerdekaan seluruh bangsa di dunia, termasuk Palestina.
KPIQP adalah kumpulan organisasi dan lembaga perempuan Indonesia yang peduli terhadap nasib dan perjuangan bangsa Palestina. Koalisi ini dibentuk 17 Agustus 2020 dengan tujuan membantu perjuangan bangsa Palestina mendapatkan hak kemerdekaan. Terkait tujuan itu, KPIQP menolak kebijakan Pemerintah Indonesia yang membolehkan warga Israel mendapat calling visa.
Menurut Ketua KPIQP, Nurjanah Hulwani, pemberlakukan kebijakan itu secara tidak langsung membuat Indonesia seolah mengakui eksistensi negara Israel dan sekaligus melukai perasaan bangsa Palestina. Dia sayangkan kebijakan Pemerintah Jokowi yang membuka calling visa untuk warga Israel. Kebijakan ini tentu melukai bangsa dan rakyat Palestina yang sedang berjuang mengambil haknya untuk merdeka.
“Bagaimana juga, Indonesia berhutang kepada bangsa Palestina yang telah mengakui kemerdekaan Indonesia setelah Mesir. Cara yang paling sederhana membalas kebaikan bangsa Palestina adalah mencabut kembali kebijakan untuk tidak membuka calling visa untuk Israel,” tegas Nurjanah kepada Beritalima.com, Selasa (1/12).
Diingatkan, dalam Sidang Majelis Umum ke-75 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Presiden Jokowi secara terbuka mendukung perjuangan bangsa Palestina. Saat itu, mewakili bangsa Indonesia, Presiden Jokowi menegaskan komitmennya sebagai pihak yang memainkan peran dari solusi perdamaian.
Nurjanah mengutip pernyataan Presiden Jokowi dalam Sidang Majelis Umum itu yang mengatakan “No one, no country should be left behind. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia perlu menjaga komitmen itu agar kemerdekaan bangsa Palestina dapat terwujud. “Apalagi hingga saat ini hanya Palestina satu-satunya negera peserta Konferensi Asia-Afrika yang belum mengecap kemerdekaannya. Untuk itu, KPIQP menyerukan agar Presiden Jokowi menonaktifkan kembali kebijakan ini,” imbuh Nurjanah.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengumumkan telah memberlakukan kembali calling visa buat sembilan negara, salah satu di antara negara itu termasuk Israel. Kemenkumham menyebut pemberian calling visa terhadap WNA Israel telah diberikan sejak 2012 berdasarkan Permenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2012.
Ditambahkan, pemberian calling visa ini untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur, baru kemudian untuk tujuan investasi, bisnis dan bekerja. Selain itu proses pemberian calling visa ini juga dilakukan dengan ketat tim penilai dari berbabagi institusi diantanya Kemlu, Polri dan BIN.
Kemenkumham menolak tudingan upaya ini bagian dari upaya normalisasi. Namun, KPIQP berpendapat bahwa pengaktifan calling visa ini tidak dapat dipungkiri sebagai bagian dari soft diplomasi menuju normalisasi hubungan politik dengan Israel. Apalagi mengingat bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga kebijakan ini hanya akan menjadi celah bagi tercapainya goal akhir yaitu normalisasi hubungan,” demikian Nurjanah Hulwani. (akhir)