Jakarta, beritlima.com| – Demo soal perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) mendesak DPR RI untuk segera mensahkan undang-undangnya, karena banyak terjadi kekerasan yang menimpa PRT selama ini.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional (Jala) Pekerja Rumah Tangga (PRT) Lita Anggraini mengatakan, RUU PPRT telah berada dalam proses pembahasan selama 20 tahun. Meskipun RUU ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, namun proses pembahasannya sangat sulit.
Lita menekankan pengesahan RUU PPRT sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi PRT yang sering mengalami ketidakadilan dan kekerasan. Dalam demo kali ini yang bertajuk “79 Tahun Merdeka: Puan, Stop Sandera RUU PPRT. PRT Berhak Merdeka”, memang menyebut nama Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dari data Jala, hanya 15% dari pelaku yang dihukum berdasarkan UU PKDRT. Kehadiran UU PPRT sebagai payung hukum, harapannya bisa memberi pengakuan dan perlindungan bagi PRT, agar rantai kekerasan terhadap PRT bisa segera diputus. Karena PRT juga adalah pekerja dan berhak merdeka dari segala bentuk penindasan.
Menurut Lita, setiap tahunnya, sekitar 600 kasus kekerasan terhadap PRT dilaporkan. Banyak PRT yang mengalami pelecehan, kekerasan, dan penyiksaan, bahkan ada kasus yang sampai mengakibatkan bunuh diri.
“Kisah-kisah PRT ini adalah gambaran potret buram, potret hitam dari situasi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam rumah yang kita tidak ketahui nasibnya karena tidak ada perlindungan, tidak ada pengawasan, tidak ada kontrol, intervensi dari negara dalam bentuk undang-undang,” jelas Lita, yang saat demo juga menyertakan komunitas lain seperti YLBHI, LBH Jakarta, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Kalynamitra.
Urnalis: Rendy