Waka Ajendam Letnan Kolonel Caj M. Yusuf Nasution, mewakili Kaajendam kepada MollucasTimes.Com sebelum memulai keterangannya mengucapkan selamat kepada seluruh PNS yang hadir pada kegiatan tersebut dan diharapkan dapat mengikuti kegiatan pembinaan tersebut dengan baik dan penuh perhatian agar materi yang disampaikan dapat diterima dan bermanfaat untuk menunjang pelaksanaan tugas.
“Pegawai Negeri Sipil TNI AD merupakan komplemen dari Prajurit TNI AD, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil TNI AD dan Prajurit TNI AD merupakan suatu kesatuan yang terpadu dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok TNI AD,” tandasnya.
Dirinya melanjutkan, Pemateri dalam kegiatan tersebut dari tubuh Kodam XVI/Pattimura sendiri, Kepala Hukum Kodam (Kakumdam), kolonel Chk Sudiro, S.H., M.Sc., M.H. Sudiro kepada MollucasTimes.Com menjelaskan, dirinya memberikan materi seputar penyelesaian pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup TNI.
“komponen TNI AD non tempur yang hanya bertugas di bagian administrasi, teknis, dan medis. PNS yang dipenjara lebih dari 3 (bulan) dapat diberhentikan dengan tidak hormat tergantung kepada Ankumnya masing – masing, serta tidak boleh terlibat dalam Partai Politik (Parpol),” terangnya.
Pantauan MollucasTimes.Com dalam Kegiatan tersebut tidak hanya diikuti oleh PNS TNI AD yang ada di Kota Ambon tetapi juga PNS TNI AD perwakilan Maluku Tengah dan Maluku Utara.(FAR)