Kodim 0829 Menggelar Rakor Penertiban Aset TNI AD di wilayah Bangkalan

  • Whatsapp

Bangkalan, TNI-AD berkomitmen untuk menjaga dan menertibkan semua aset negara yang berada di bawah tanggung jawabnya berdasarkan pada Peraturan Pemerintah RI No 27 tahun 2014 tanggal 24 April 2014 dan Kepmenkeu RI No 403/PMK.06/2013.


Seperti yang dilakukan Kodim 0829/Bangkalan menggelar Rapat Kordinas (
Rakor) tentang Aset Tanah Milik TNI AD di Wilayah Kodim 0829/Bangkalan yang dipimpim oleh Komandan Kodim (Dandim) 0829/Bangkalan Letkol Inf Sunardi Istanto sebagai nara sumber dari Detasemen Zeni Bangunan (Denzibang)  V/-2 Malang, Sub Denzibang V /-59 Malang, bertempat di Aula Manunggal Makodim 0829/Bangkalan, Kamis 19 Mei 2016.

 

Dandim 0829/Bangkalan Letkol Inf Sunardi Istanto menyampaikan tentang Agenda Rapat, diawali penyampaian data aset TNI AD di Desa Skep kelurahan Bancaraan Kecamatan meliputi batas batas dan patok luas serta Volume Aset TNI dan lokasi yang ada disana.

 

Lebih lanjut Dandim, mengatakan TNI AD sedang melaksanakan penertiban terhadap seluruh aset negara yang telah dikuasakan kepadanya sesuai dengan intruksi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan arahan Kepala Staf Angkatan Darat.

“Penertiban aset ini berdasarkan kebutuhan mendasar organisasi maupun dalam rangka pemanfaatan sekaligus pemberdayaan secara maksimal dari masing-masing aset tersebut,” katanya.


Dandim menuturkan pengamanan aset berupa lahan yang dimiliki harus dilakukan untuk menjaga kualitas prajurit TNI, karena aset lahan tersebut digunakan oleh TNI sebagai tempat latihan maupun pangkalan.


“Nanti kalau tanah dikuasai setiap masyarakat, tentara akan kehilangan wilayah latihannya dan itu dapat menurunkan kemampuan prajurit dalam menjalankan tugas,” katanya lagi.


Letkol Inf Sunardi Istanto menambahkan Peraturan Pemerintah RI No 27 tahun 2014 tanggal 24 April 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, Permenkeu RI No 78/PMK.06/2014 tanggal 30 April 2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara, Kepmenkeu RI No 403/PMK.06/2013 tentang tindak lanjut hasil penertiban barang milik negara pada kementerian/lembaga.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut  Danramil 01/Kota dan Danramil 03/Kamal jajaran Kodim 0829/Bangkalan, Pasi Inteldim dan Pasilogdim Kodim 0829/Bangkalan, Paur Jasa, , Kepala Desa Banyuajuh, Bapak lurah Bancaran beserta Stafnya, Babinsa dan anggota Denzibang.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *