SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Satlantas Polres Tanjung Perak, Dishub Kota Surabaya dan beberapa elemen lainnya melakukan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan, Kamis (19/9/2024).
Sosialisasi bersama dalam rangka HUT KAI Ke-79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69 itu dilakukan di Perlintasan di JPL 405a, Jalan Dupak Rukun, Surabaya, petak jalan antara Stasiun Surabaya Pasarturi – Stasiun Tandes, KM 227+066.
“Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan keamanan agar keselamatan lalu lintas di perlintasan sebidang dapat terus ditingkatkan,” ungkap Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Wisnu Pramudyo.
Kegiatan bertajuk “Taat Berlalu Lintas di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” ini juga melibatkan Kejaksaan Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Bank BRI, Jasa Raharja, dan komunitas pecinta kereta api.
Sosialisasi ini dilakukan secara humanis serta tetap mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan. Namun demikian, petugas Satlantas juga melakukan penegakan hukum berupa tilang di tempat terhadap pelanggar aturan berlalu lintas khususnya di perlintasan sebidang.
Sebelumnya, pada Selasa-Rabu (17/18/9/2024), sosialisasi telah dilakukan dengan memberi peringatan l kepada pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
“Sebagai bentuk penghargaan terhadap masyarakat yang disiplin berkendara, KAI juga akan memberikan hadiah berupa souvenir menarik kepada pengendara yang tertib berlalu lintas,” kata Wisnu.
“Souvenir diberikan kepada pengendara yang disiplin seperti menggunakan helm lengkap dan mengikuti rambu lalu lintas dengan baik saat melintas di perlintasan sebidang,” jelasnya.
Wisnu menerangkan, kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret kolaborasi KAI dan Korlantas Polri dalam upaya meningkatkan Keselamatan Berlalulintas di perlintasan sebidang.
Selain itu, mengajak seluruh pengguna jalan untuk mentaati rambu lalu lintas dan berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama di area perlintasan sebidang.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang kereta api, karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Wisnu.
KAI Daop 8 Surabaya menyayangkan bahwa hingga saat ini masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang, sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan.
Selama tahun 2023 jumlah korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan tercatat 42 kejadian dan mengakibatkan korban dengan kondisi 20 luka ringan, 8 luka berat, dan 14 meninggal dunia.
“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 25 kejadian kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Dari 25 kejadian tersebut, 8 meninggal dunia, 5 luka berat, dan 12 luka ringan,” terangnya.
Wisnu menegaskan, setiap pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu.
Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Wisnu. (Gan)
Teks Foto: Petugas gabungan saat sosialisasi keselamatan di perlintasan di JPL 405a, Jalan Dupak Rukun, Surabaya,
Kamis (19/9/2024).