Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Ricky Djo, saat memaparkan Sip Nona Amarasi di hadapan perwakilan Bank Indonesia, Bank NTT Oelamasi, Kepala Bapenda, Kadis pariwisata dan Kadis kominfo Kabupaten Kupang. (Foto: Ist)
OELAMASI, beritalima.com – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Perhubungan setempat akan menerapkan sistem pembayaran retribusi secara digital. Hal ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Aplikasi ini diberi nama “Sip Nona Amarasi” dan dipakai untuk pembayaran parkiran umum pada lokasi pasar, tambatan perahu di bawah 7 GT, pemberian izin trayek, pas masuk pelabuhan serta pelayanan jasa pengujian kendaraan bermotor (KIR).
Sistem digital atau nontunai yang diterapkan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang merupakan kerjasama dengan Bank NTT Cabang Oelamasi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang, Ricky Djo, Senin (12/12/2022) siang, menjelaskan Dinas Perhubungan Kabupaten Kupang sebagai OPD yang juga berkewajiban meningkatkan PAD Kabupaten Kupang, yakni dari pos retribusi. Oleh karena itu, Dishub akan menerapkan sistem digital dalam pembayaran retribusi.
“Berkaitan dengan hal ini nantinya kami dari Dinas Perhubungan melakukan konsultasi dan koordinasi secara internal dengan pimpinan daerah, Bank NTT serta beberapa OPD terkait seperti Bapenda, BPKAD dan beberapa stakeholder lainnya”, kata Ricky Djo, seperti dikutip dari rakyat.com.
Ia menambahkan, pelayanan pembayaran retribusi secara digital atau sistem nontunai yang terintegrasi dikenal dengan nama “SIP NONA AMARASI”. “Penerapan sistem digital ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sistem pembayaran nontunai adalah bagian dari suatu perubahan terjadinya kebocoran, sebab selama ini untuk pembayaran retribusi masih bersifat person to person. Artinya pengguna jasa membayar langsung ke petugas pemungut retribusi maka dilakukan transformasi dari manual ke digital melalui virtual account,” jelasnya.
Ia mengatakan, pelaksanaan penerapan sistem digital sesuai rencananya pada awal tahun 2023, nanti akan dilakukan launching pada pembayaran retribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Inovasi Sip Nona Amarasi ini akan dibuat Perbup yang rancangannya sudah disetujui,” ujarnya.
Ia berharap melalui inovasi ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terkait pelayanan birokrasi dalam peningkatan PAD Kabupaten Kupang. (*)