SURABAYA, beritalima.com – Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Surabaya Kolonel Laut (P) Edwin, S.H., menerima Audensi anggota DPRD RI dengan Lantamal V tentang lahan Daerah Basis Angkatan Laut (DBAL) TNI AL Bandarejo di RW 3 Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya yang dilaksanakan di lobby Yos Sudarso Markas Komando Lantamal V Surabaya Jl. Laksda M. Nasir no 56 Tanjung Perak, Surabaya, Rabu (21/3/2018).
Komandan Lantamal V Terima Audensi Tenaga Ahli DPR RI Terkait Tanah TNI AL Bandarejo
Turut hadir dalam acara tersebut Wadan Lantamal V Kolonel Marinir Nana Rukmana, S.E., Asrena Danlantamal V, Asintel Danlantamal V, Aslog Danlantamal V, Kadisfalan, Kadiskum dan Pabanfasjas Slog Lantamal V, semantara itu staf ahli anggota DPRD diwakili oleh dua orang Staf Ahli yaitu Ahmad Hidayat dan Rahmadi (Staf Ahli DPR RI) dari Drs. Henky Kurniadi, S.H., M.H. Anggota DPR RI Komisi 5 Fraksi PDI Perjuangan.
Acara audensi diawali dengan perkenalan para pejabat Lantamal V oleh Danlantamal V dilanjutkan dengan paparan tentang Lahan TNI AL Bandarejo oleh Kadisfaslan Lantamal V. Asintel Danlantamal V Kolonel Laut (T) Harlius Bachtiar juga turut menjelaskan bahwa penduduk Bandarejo pada tahun 1954 telah diberikan ganti rugi oleh Pihak TNI AL kepada 144 KK.
Selanjutnya Penduduk Bandarejo waktu itu, direlokasi ke Desa Sawah Polo, namun pada pelaksanaannya keberadaan tanah di Sawah Polo tersebut sudah ditempati oleh penduduk lainnya, sehingga penduduk asal Bandarejo ini kembali menempati lahan TNI AL di Bandarejo ini.
Sementara itu Pabanfasjas Slog Lantamal V Latkol Laut (KH/W) Alindri menjelaskan bahwa tanah tambak seluas 18 hektar, yang diklaim oleh penduduk Bandarejo, adalah milik TNI AL, dan sudah masuk kedalam daftar kekayaan negara dalam Simak BMN.
Setelah mendaatkan paparan panjang lebar dari Lantamal V, Staf Ahli DPRD, Rahmadi Hidayat menjelaskan tentang maksud dan tujuan Audensi ke Lantamal V adalah untuk menyerahkan dokumen tuntutan masyarakat Bandarejo kepada Komandan Lantamal V.
“Kedatangan kami ke Lantamal V ini untuk membantu menyelesaikan permasalahan Lahan TNI AL Bandarejo dengan warga, dan akan menyampaikan hasil dari pertemuan ini kepada Pemerintah Kota Surabaya,” terangnya.
Bahwa Anggota DPPR RI akan memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan Tanah Bandarejo dan minggu depan akan menghubungi Pemkot dan DPRD Kota Surabaya untuk mencari solusi.
Menurutnya, dari hasil pertemuan atau Audensi akan disampaikan ke tingkat DPR RI, dengan penjelasan bahwa untuk mempertahankan keberadaan penduduk Bandarejo, akan sulit dikarenakan daerah tersebut merupakan Basis TNI AL. Ia juga menjelaskan info dari penduduk tidak keberatan atas masalah rumah, akan tapi keberatan dengan masalah keberadaan tambak seluas 18 Hektar dan mereka juga meminta ganti rugi masalah tambak tersebut.
Diakhir pertemuan itu, Ia berjanji akan memfasilitasi dan membantu mempertemukan TNI AL dengan Pemkot Surabaya, untuk menyelesaikan supaya tidak menghambat pembangunan Poros Maritim dan Hasil pertemuan ini kami akan melaporkan ke tingkat atas.
Staf Ahli DPR RI ini juga meminta ijin untuk meninjau dan bertemu dengan warga yang tinggal di Lahan TNI AL Bandarejo.