Kominfo Jatim Kerap Melakukan Approachs Dengan Awak Media Bila Terjadi Sengketa Berita

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, masyarakat ikut mengawasi. Dalam Pasal 8 UU No.28/1999 ikut mewujudkan penyelengaraan negara yang bersih. Dalam Bab VI disebutkan peran serta masyarakat, bisa melalui sastrawan, LSM, dan jurnalis dan sebagainya. Jurnalis yang masuk dalam pilar ke IV demokrasi, mempunyak hak dan tanggung jawab ikut mengawasi penyelenggaraan negara dari pusat sampai daerah berkaitan dengan peraturan dan anggaran yang dikeluarkan APBN/APBD.

Dari pantauan beritalima.com selama era reformasi ini, kran pers masih terbuka selebar selebarnya terutama dalam investigasi, hingga menghasilkan dua sisi. Satu sisi merasa diuntungkan dan satu sisinya merasa dirugikan. Bagi yang merasa dirugikan kadang menjadi polemik tingkat suprastruktur di pemerintahan.

Melihat berbagai berita investigatif yang diunggah masing masing media, kerap muncul sumbu pendek bahkan terjadi kekerasan terhadap insan jurnalis yang berujung terancam keselamatan jiwanya. Juga bagi yang merasa dirugikan tidak menggunakan hak jawab dan tidak melaporkannya kepada lembaga yang bertanggungjawab terhadap sengketa berita.

Dengan jalan pintas, bagi pihak yang merasa dirugikan akibat penayangan berita yang menurutnya tidak menguntungkan, bisa melaporkan langsung kepada yang berwajib dengan mengesampingkan UU Pers tanpa lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers. Sejatinya UU Pers digunakan untuk kaum jurnalis dan perusahaan persuratkabaran (pers). Perusahaan Pers punya asesmen yang mengacu pada UU Pers No.40/1999. Berbeda dengan media sosial mengacu langsung pada UU ITE No.11/2008 karena medsos bukan perusahaan pers yang dapat berdiri sendiri, mengolah sendiri dan bertanggung jawab sendiri.

Demikian hal itu, ditanggapi Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Jawa Timur yang mewakili ketidakhadiran Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, Sabtu (29/10/2022) di Aula Yayasan Pendidikan Amanatul Umma Institut Pesantren KH. Abdul Chalim, Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.

Dijelaskan Budi selaku Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Jawa Timur, telah sinergis dengan Dewan Pers, manakala terjadi sengketa berita kerap koordinasi dengan Dewan Pers dan melakukan pendekatan – pendekatan (approachs) dengan awak media agar berita yang ditayangkan itu bisa dipertanggungjawabkan.

“Kita merangkul semua media, apalagi dengan beritalima.com sangat kenal dengan beritalima yang berkantor pusat di Surabaya,” ujarnya.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com

Pos terkait