SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menetapkan dua petinggi PT Semesta Eltrindo Pura sebagai tersangka kasus kredit macet di Bank Jatim dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7,5 miliar.
Mereka adalah HK, Komisaris PT Semesta Eltrindo Pura dan BK, Direktur Utama (Dirut) PT Semesta Eltrindo Pura.
Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjung Perak mengatakan, pihaknya menetapkan HK dan BK menjadi tersangka setelah melakukan serangkaian pemeriksaan.
“Hari ini Kejari Tanjung Perak melakukan penetapan tersangka terhadap BK dan HK sesuai surat penetapan tersangka Nomor: Print-1364/M.5.43/Fd.1/10/2023 dan Print-1363/M.5.43/Fd.1/10/2023,” kata Jemmy. Kamis (5/10/2023).
Jemmy menjelaskan, HK dan BK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT Semesta Eltrido Pura.
“Usai ditetapkan tersangka, HK dan BK langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada tersangka dari pihak Bank Jatim? Jemmy menjawab bukan.
“Untuk sementara (tersangka) hanya dari PT Semesta Eltrido Pura atau swasta, sedangkan posisi Bank Jatim statusnya sebagai korban,” jawabnya.
Dipaparkan oleh Jemmy, kalau kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011.
“Kemudian pada tahun 2012 PT Semesta Eltrindro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan dengan suku bunga 12,25 persen,” paparnya.
Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.
“PT Semesta Eltrindo Pura tidak melakukan pelunasan kredit, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 7,5 miliar,” pungkas Jemmy.
Atas perbuatanya, HK dan BK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Han)