SURABAYA, beritalima.com – Praktik dugaan ppialang asuransi ilegal kembali terungkap di meja hijau. Novena Husodho, Komisaris PT Anugerah Satya Abadi (PT ASA), didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya karena menjalankan kegiatan keperantaraan asuransi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/1/2026).
Jaksa Ahmad Muzakki menyebut terdakwa secara sadar dan sistematis menjalankan praktik pialang asuransi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2024, meski PT ASA tidak memiliki izin usaha sebagai pialang asuransi maupun reasuransi.
Dalam dakwaan terungkap, PT ASA sejatinya didirikan untuk aktivitas profesional dan ilmiah. Namun fakta persidangan menunjukkan perusahaan tersebut justru dijadikan kendaraan operasional pialang asuransi, bahkan menangani klien lama terdakwa saat masih bekerja di PT Andika Mitra Sejati (PT AMS).
Jaksa menilai terdakwa memanfaatkan pengalaman dan jaringan lama untuk menguasai pasar tanpa prosedur perizinan yang sah.
“PT ASA dijadikan sarana menjalankan usaha keperantaraan asuransi secara aktif, meski tidak memiliki izin OJK,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Menariknya, meski hanya menjabat sebagai komisaris, Novena disebut mengendalikan langsung operasional perusahaan, termasuk memerintahkan direktur PT ASA, Ari Binuka, untuk mengurus administrasi penutupan polis dan klaim asuransi para pemegang polis.
Terdakwa juga berperan sebagai konsultan nasabah, membantu proses pembukaan polis baru, perpanjangan, hingga klaim reimbursement, fungsi yang secara hukum hanya boleh dilakukan oleh pialang berizin.
Jaksa mencatat PT ASA menangani sedikitnya sembilan pemegang polis asuransi kesehatan karyawan dengan total premi lebih dari Rp1 miliar, melibatkan sejumlah perusahaan asuransi besar seperti BNI Life, Asuransi Multi Artha Guna Tbk, dan Etiqa International Indonesia.
Dari aktivitas tersebut, PT ASA memperoleh komisi 15 persen dari nilai premi. Total komisi yang masuk mencapai Rp148 juta dan ditransfer ke rekening perusahaan.
Namun aliran dana itu kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan internal, termasuk pembayaran gaji, operasional kantor, hingga transfer ke rekening pribadi Novena, yang dinilai jaksa sebagai bentuk penguasaan dan pengendalian dana hasil kejahatan.
Langgar UU Perasuransian.
Jaksa menegaskan, seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin OJK, sehingga melanggar Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023. (Han)








