Komisaris Travel Umro Haji Linda Jaya Dituntut 1,5 Tahun, Heru : Dakwaan Jaksa Layak Dibatalkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang kasus dugaan penipuan Rp 900 juta dengan modus tambahan modal untuk pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 terhadap terdakwa Linda Nofijani binti Fatich Arifin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/7/2021), memasuki tahapan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Sebelumnya, terdakwa Linda Nofijani yang adalah komisaris Travel Umro Haji PT Linda Jaya jalan Ngagel Jaya 30 Surabaya dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut.

Heru, tim kuasa hukum Linda Nofijani dalam eksepsinya memaparkan bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi persyaratan materill sesuai Surat Edaran Jaksa Agung No SE-004/J.A/11/1993 tanggal 16 Nopember 1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.

Menurut Heru kekeliruan itu ada dua, pertama soal penyebutan nilai Rp 500 ribu nilai transaksi di perkara ini, padahal yang sebenarnya adalah Rp 500 juta. Kedua penyebutan uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Mandiri, meski yang sebenarnya adalah Bank Mandiri Syahriah.

“Penyebutan angka Rp 500 ribu tersebut sering kali diucapkan jaksa di dalam persidangan. Menurut keterangan saksi Rudy, uang sebenarnya kan Rp 900 juta, yang Rp 500 juta ditransfer sedangkan yang Rp 400 juta diberikan secara tunai,” kata Aldwin.

Selanjutnya, Heru juga mempermasalahkan tekait asal usul uang Rp 400 juta yang katanya diberikan oleh saksi Rudy Tanwidjaja kepada terdakwa Linda Nofijani secara tunai setelah melakukan penarikan uang dari Bank.

“Sementara teman dari saksi temanny Rudy Tanwidjaja mengatakan kalau uang tunai 400 juta tersebut dibawah saksi Rudy dari rumah. Ada dua kesaksian yang berbeda. Sebetulnya uang 400 juta tersebut memang tidak pernah ada. Jaksa mengajukan alat bukti yang tidak pernah ada dalam persidangan,” lanjutnya.

Terkait barang bukti, Heru menegaskan berdasarkan keterangan saksi Yoas, yang adalah broker antara terdakwa Linda Nofijani dengan Rudy Tanwidjaja mengatakan perjanjian penambahan modal untuk pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 tersebut ada jaminan 2 unit mobil baru yang baru kekuar Mazda CX 3 Grand Touring tahun 2018 dan Mazda Biante 2018.

“Itu mobil-mobil baru yang baru keluar dari dealer langsung diberikan kepada saksi Rudy Tanwidjaya. Artinya mobil baru nilainha sendiri sekitar 800 jutaan, kok tidak diakui,” kata dia.

Beberapa poin itu, kata Heru, disebut sebagai kesalahan yang fatal dalam dakwaan. Menurutnya secara syarat materiil dakwaan itu tidak terpenuhi.

“Jadi sudah selayaknya dakwaan itu dibatalkan. Kalau di eksepsi masih bisa dibuktikan lagi, karena belum bisa diperiksa pokok perkaranya. Tapi kalau pokok perkaranya sudah diperiksa dan dakwaan dinyatkan batal demi hukum, maka ini sudah berlaku nebis in idem,” pungkas Heru.

Diketahui, tanggal 18 Mei 2018 Terdakwa Linda Nofijanti bertemu dengan saksi Rudy Tanwidjaja di rumah makan KFC Mall Marvell Jl. Raya Ngagel Surabaya,

Dalam pertemuan tersebut, Linda Nofijanti menyampaikan jika PT. Linda Jaya membutuhkan tambahan modal untuk pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 sebesar Rp. 900 juta dan menawarkan kepada saksi Rudy Tanwidjaja untuk menjadi pemodalnya dengan iming-iming akan diberikan keuntungan sebesar Rp. 100 juta yang jatuh tempo selama 2 bulan yaitu pada tanggal 25 Juli 2018.

Terpikat dengan iming-iming tersebut, pada 22 Mei 2018 saksi korban Rudy Tanwidjaja mendatangi kantor PT Linda Jaya dan menyerahkan uang secara bertahap secara transfer sebesar Rp. 900 juta kepada PT. Linda Jaya Tour & Travel.

Namun, setelah terdakwa menerima uang dari saksi Rudy Tanwidjaja, ternyata uang itu tidak dipergunakan untuk Pendanaan Kuota Haji Tahun 2018 dikarenakan pembayaran Kuota Haji Tahun 2018, melainkan dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadinya. (Han)

beritalima.com

Pos terkait