BONDOWOSO, beritalima.com – Komisi 1 DPRD Bondowoso menemukan distribusi bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di tahun 2021 belum maksimal mengikuti Peraturan Menteri Keuangan.
Yakni, masih ada sebagian buruh pabrik rokok yang belum menerima BLT yang besarannya Rp 900 ribu untuk tiga bulan itu. Padahal dalam Permenkeu, mereka semua berhak mendapatkan bantuan tersebut.
“Buruh pabrik rokok ini sebenarnya itu berhak. Baik yang tenaga borongan, harian, separuh waktu. Atau bahkan yang kemarin di-PHK. Tapi itu nampaknya sebagian kecil yang mendapatkan,” demikian dituturkan oleh Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, Tohari, usai lakukan Kunker di Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, di pabrik bahan baku tembakau juga ditemukan tak ada seorang buruh yang menerima BLT. Atau masih nol persen.
Dicontohkan Politisi PKB, seperti di PTP X, dan Gudang Sampoerna.
Karena itulah, pihaknya mengharapkan pada BLT DBCHT tahun 2022 ini agar betul-betul mengacu pada Peraturan Bupati yang acuannya pada Permenkue nomer 215 PMK 07 tahun 2021.
Selain itu, pihaknya mengharapkan pendataannya juga melibatkan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja. Sehingga, bisa berkomunikasi langsung dengan perusahaan rokok dan pabrik bahan baku.
“Tenaga kerja tidak dapat semua ya. Yang tidak dapat itu seperti bagi Satpam, Sales Promotion Girls (SPG),” ujarnya.
Disinggung tentang anggaran cukai tahun 2022, kata Tohari, ada total Rp 41 miliar. Dari jumlah itu sekitar Rp 13-14 miliar dialokasikan untuk BLT cukai.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja, Nunung Setya Ningsih, mengatakan, di Bondowoso ada 16 pabrik rokok dan pengolahan tembakau. Rata-rata jumlah karyawannya di atas 100 orang.
Dengan adanya temuan ini, pihaknya ke depan akan menghimbau belasan perusahaan tersebut untuk memberikan data ke dinasnya berdasarkan jenis pekerjaan mereka paling akhir bulan ini.
Selanjutnya, akan dikomunikasikan dengan Bagian Perekonomian.
Karena memang berdasarkan Peraturan memang ada masyarakat yang diatur oleh Pemerintah untuk menerima BLT DBCHT. Namun yang menjadi prioritas sendiri adalah buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan yang ada gudang tembakau.
“Data-data ini akan kami himpun untuk dikomunikasikan dengan Bagian Perekonomian,” urainya.
Disinggung alasan BLT DBCHT belum merata kemarin, kata Nunung, berdasarkan yang disampaikan Kabag Ekonomi karena aturannya berubah-ubah.
Bahkan sebelumnya, informasinya kemarin masyarakat petani tembakau. Kemudian tak ada prioritas harus ke pabrik dulu atau ke pengelolaan tembakau dulu.
“Sehingga mungkin data yang ada di Perekonomian tidak lengkap. Kami berharap insyaAllah tahun 2022 ini BLT DBCHT betul-betul tepat sasaran,” pungkasnya.(*/Rois)