Komisi A DPRD Malteng Minta Pemprov Beri Penjelasan Terkait Revisi Permendagri 56/2015

  • Whatsapp
AMBON,beritaLima – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Wahid Laitupa meminta Pemerintah Provinsi Maluku menjelaskan kembali terkait Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 dan revisi Permendagri Nomor 56 Tahun 2015 serta Keputusan Gubernur Maluku Nomor 297 Tahun 2014 yang menetapkan beberapa wilayah perbatasan Maluku Tengah masuk dalam wilayah kekuasaan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) seperti tanjung sial dan wai Tala.
beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *