bertaLima.com,AMBON,- Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku menyebut Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI konyol. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Maluku Melkias Frans di Ambon, Rabu (4/1/2017) siang tadi.
Menurutnya, kekonyolan Kemendagri dan DPR RI disebabka produk hukum yang dibuat dan disahkan kedua lembaga penentu kebijakan peraturan berskala nasional itu diambil sangat berseberangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 123 tahun 2010 terkait persoalan batas wilayah antara dua kabupaten di Maluku yakni Maluku Tengah (Malteng) dan Seram Bagian Barat (SBB).
Dia juga menilai aturan yang ditetapkan itu, antar batang tubuh yakni Putusan MK Nomor 23/2010 dan lampiran yakni Permendagri 29/2010 serta Permendagri 56/2015 pun sangat berbeda. Sebab, dalam batang tubuh itu ditetapkan Maluku Tengah sebagai pemenang dalam perkara batas wilayah tersebut. Sedangkan untuk lampirannya sendiri mencantumkan wilayah dimaksud milik Kabupaten SBB.
“Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI konyol mengeluarkan UU yang ditetapkan satu produk hukum nasional yang membatasi dua daerah itu antara batang tubuh dan lampiran terkait dengan batas wilayah itu tidak singkron,”ungkapnya.
Dikatakan, Keputusan MK merupakan sebuah peraturan perundang-undangan yang harus ikuti kemendagri dengan dengan membuat revisi Permendagri melalui kesepakatan DPR RI. Namun, persoalan tersebut berjalan tidak sesuai alur yang sebnarnya. Sehingga, dinilai ada indikasi provokatif di Kemendagri.
“Persoalan kemendagri mengeluarkan permendagri lagi menentukan itu milik Sbb jadi, provokatornya ini ada di Menteri Dalan Negeri,”cetusnya.
Oleh karena persoalan ini masih belum ada kejelasan bagi ke dua daerah tersebut, maka Komisi A berjanji akan siap memfasilitasi Pemda dan DPRD di dua Kabupaten itu untuk menyelesaikan persoalan ini sampai ke Kementerian dan DPR RI. DPRD Malteng pun diminta segera mengajukan surat pengusulan ulang ke Komisi A untuk dibicarakan.
“Selaku ketua Komisi A, kita siap memfasilitasi persoalan ini sampai ke kemendagri dan DPR RI. Karena itu kita minta pemda DPRD Malteng untuk mengajukan pengusulan ulang ke komisi A untuk kita bicarakan,”pungkasnya.(Mukaddar).