Komisi A DPRD Surabaya Desak Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Pada Advokat

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tindakan kekerasan yang menimpah Advokat magang Matthew Gladden (24) di Apartemen Purimas pada Rabu 15 Juni 2022 mendapatkan perhatian serius dari Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pertama kasus apartemen Purimas dulu itu pernah di hearingkan di Komisi A. Pihaknya kata Toni, panggilan karibnya, mendorong saat itu ujung dari penyelesaian konflik antar penghuni melalui jalan Rapat Umum Luar Biasa (RULB).

“Saat RULB itu kita sudah datang dan melihat tahapan-tahapannya. Kemudian apapun yang diputuskan dalam RULB itu harus dihargai oleh penghuni, baik pengurus lama maupun penghuni yang tidak ikut-ikutan dalam kepengurusan itu,” ujarnya saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Kedua lanjut Toni, bagaimanapun Advokat itu merupakan Officium Nobile (profesi yang terhormat). Selain itu kata Toni, Advokat yang menjalankan tugas dan kedudukannya sama dengan penegak hukum yang artinya dia memiliki imunitas.

“Kalau kemudian ada tindakan- tindakan secara fisik yang dialami oleh Advokat tentu ini harus dilakukan pendekatan hukum secara ansif (pendalaman) agar dikemudian hari tidak terulang kembali,” kata wakil rakyat dari Partai Golkar ini.

Toni mengingatkan, kalau ini kemudian tidak dilakukan penegakan hukum secara ansif dan pelakunya tidak segera ditetapkan tersangka dan ditangkap, dia khawatir di kemudian hari orang tidak menghargai lagi profesi Advokat yang kedudukannya sama dengan penegak hukum.

Toni pun berharap mudah-mudahan ini kejadian yang terakhir di Kota Surabaya, ada Advokat yang mendapatkan kekerasan fisik. Tindakan tersebut menurut Toni merupakan premanisme.

“Perbedaan pendapat itu harus diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat tidak boleh diselesaikan dengan cara cara intimidatif,” harapnya.

Terpisah, Anggota Komisi A DPRD Surabaya lainnya, yakni Imam Syafii meminta agar Polisi mengusut tuntas kasus ini supaya aksi-aksi premanisme bahkan main hakim sendiri tidak makin tumbuh subur di tengah masyarakat.

“Polisi harus menangkap dan menahan pelakunya,” seru Imam, sapaan akrabnya, kepada awak media.

Menurut Imam, kasus penganiayaan berat terhadap Advokat ini menjadi pintu masuk bagi Polisi mengusut kasus penggelapan keuangan pengelolaan apartemen Purimas.

“Yang dilakukan oleh pengurus lama apartemen Purimas,” tutup politisi dari Partai Nasdem ini. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait