Komisi A Siap Proses Dugaan “Money Politik Seratus Ribu”

  • Whatsapp

Bireuen- Aceh Beritalima.com Ketua Komisi A DPRK Bireuen mengatakan, “Kami siap memanggil dan meminta keterangan semua pihak, terkait pelaksanaan Pilkada Bireuen 2017, yang diduga telah terjadi “Money Politik Seratus Ribu”yang di bicarakan masyarakat umum, hingga di demo hari ini, ucapnya di depan pintu Kantor DPRK Bireuen.

Pascaa Pilkada Bireuen 2017, akan dimintai tanggapan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Bireuen, selanjutya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen, Bupati Bireuen beserta Gakkumdu dan kalau perlu bersama Kapolres Bireuen, serunya.

Demikian ditegaskan Ketua Komisi A DPRK Bireuen Fadhli M.Yusuf dalam tanggapannya atas desakan pendemo kepada wartawan, dan untuk mengawal dan mengusut hingga tuntas kasus dugaan tersandung “Money Politik Seratus Ribu” tersebut di Pilkada Bireuen 2017.
Selanjutnya, kami menila kinerja Panwaslih Bireuen tidak bekerja secara maksimal, sangat lemah dalam mengawasi dan menindak lanjuti laporan-laporan yang masuk dari berbagai masukan dan keluhan yang ada,

“Karena itu saya bertekad akan melakukan semua upaya untuk mengusut tuntas apa yang terjadi pada Pilkada Bireuen 2017, apapun yang terjadi, bahkan saya siap dipecat,” tegasnya di hadapan wartawan dan pendemo dengan wajah berapi-api.

Menurutnya, tak ada pernyataan tegas dan berani dari Panwaslih terhadap dugaan “Money Politik” tersebut. Oleh Panwaslih, tak ada saksi yang mau memberikan keterangan terkait politik uang tersebut harus diteliti lagi apakah memang benar seperti itu, apakah aturanya memperbolehkan.

“Kami sangat kecewa kinerja Panwaslih Bireuen. Padahal indikasi money politik tersebut, sudah jauh-jauh hari diketahui dan beredar diberbagai kalangan masyarakat. Bahkan saat ada kabar pengumpulan KTP dan pemberian uang, seharusnya mereka bertindak dan melakukan pengawasan,” sebut Fadhli.

Ditambahnya, Panwaslih Bireuen sudah mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp 5 miliar, tapi kinerja mereka tak maksimal untuk berkerja untuk rakyat, “Secara de facto kasus dugaan money politik seratus ribu itu ada, dari demo-demo yang digelar, dari perbincangan di kampung-kampung dan warung kopi. Secara De jure ada aparat hukum yang harus mengusutnya,” ungkap Fadhli kepada puluhann awak media.

Sebagai Ketua Komisi itu menegaskan, “Akan mengkaji ulang, apakah saat itu Panwaslih dalam memutuskan tes kesehatan ulang terhadap paslon Saifannur – Muzakkar sebagai syarat dalam tahapan pilkada, itu sudah sesuai aturan atau tidak, “Kita di Komisi A akan terus mengawal dan memperkokoh sesuai tupoksi kami DPR,” pungkasnya.(Abdullah Peudada)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *