SURABAYA, Beritalima.com – Ketua Komisi A DPRD provinsi Jawa Timur Dedi Irwansyah menyoroti belum terealisasinya kebijakan perlindungan data pribadi di tingkat daerah. Salah satu hambatan utamanya adalah belum adanya regulasi turunan dari pemerintah pusat.
“Untuk perlindungan data pribadi, kami masih menunggu kebijakan dari pusat. Payung hukumnya belum selesai. Jadi kami di daerah belum bisa bergerak lebih jauh,” ujar Dedi Irwansyah.
Menurutnya, berbagai isu yang ramai diperbincangkan saat ini seperti praktik telemarketing yang mengandalkan data pribadi hingga penyalahgunaan oleh aplikasi pinjaman online (pinjol), menjadi bukti mendesaknya perlindungan terhadap data warga.
“Data pribadi ini rentan disalahgunakan, termasuk oleh aplikasi-aplikasi pinjol yang kemudian digunakan untuk telemarketing. Tapi karena regulasinya masih diproses di pusat, kami tidak bisa berbuat banyak selain memberi imbauan,” paparnya.
Ia menambahkan, meski pemerintah pusat telah membentuk Satgas Siber, namun produk hukum yang melandasi perlindungan data pribadi di tingkat daerah masih belum tersedia.
“Dari awal kami sudah menyampaikan perlunya pengaturan. Tapi ini terbagi ke banyak kewenangan, dan domainnya memang nasional. Kalau kami di daerah bergerak duluan, nanti malah dianggap melangkahi,” tegasnya.
Sambil menunggu regulasi resmi, Komisi A mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai bentuk mitigasi.
“Karena belum ada dasar hukum yang kuat, kami minta Pemprov Jatim aktif memberi imbauan dan edukasi. Contohnya sekarang Dinas Pendidikan sudah mulai menyisipkan materi tentang bahaya judi online dan pinjaman ilegal saat masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa SMP,” tutur Dedi.
Langkah-langkah preventif tersebut diharapkan bisa mengurangi risiko penyalahgunaan data pribadi sambil menunggu hadirnya regulasi dari pemerintah pusat.(Yul)

