SURABAYA, Beritalima.com – Anggota DPRD provinsi Jatim Adam Rusydi MPd mengungkapkan bahwa saat ini
Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyoroti realisasi penerimaan dari Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hal ini menjadi salah satu perhatian serius Komisi C pada proses pembahasan perubahan APBD 2025.
“Ada satu case yang memang kami mengharapkan menjadi perhatian khusus, karena ini menjadi wilayah baru bagi provinsi yaitu Opsen Pajak MBLB. Sampai sekarang realisasinya masih sangat rendah sekali,” ungkap Ketua Komisi C DPRD provinsi Jatim Adam Rusydi.
Ketua DPD partai Golkar Sidoarjo ini menyebutkan bahwa kebijakan Opsen Pajak MBLB memang baru diberlakukan pada tahun ini, sebagaimana mandat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen Pajak MBLB merupakan pungutan tambahan yang dikenakan atas Pajak MBLB.
Merujuk Pasal 83 UU HKPD, tarif Opsen Pajak MBLB ditetapkan 25 persen dari besaran Pajak MBLB terutang. Dengan kata lain, Opsen Pajak MBLB dihitung dengan mengalikan tarif 25 persen dengan besaran pajak MBLB terutang (tarif pajak MBLB dikalikan dengan nilai jual hasil pengambilan MBLB).
Dalam regulasi tersebut, Pemprov Jatim diberi wewenang menarik Opsen Pajak MBLB. Sedangkan Pajak MBLB sendiri dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Karena itu, Adam mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim untuk berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota terkait penarikan Opsen Pajak MBLB.
“Ke depan kami mengharapkan ada perubahan anggaran, di mana dalam perubahan anggaran tersebut kita bisa fokus kepada Opsen Pajak MBLB. Bapenda Provinsi Jawa Timur harus bekerja sama dengan Bapenda kabupaten/kota,” sambungnya.
Lebih lanjut Adam menjelaskan, potensi penerimaan dari Opsen Pajak MBLB di Jatim mencapai Rp 65 miliar. Menurut Adam sejauh ini realisasi penerimaan Opsen Pajak MBLB di Jatim baru mencapai 30 persen dari target yang ditetapkan.
“Realisasi penerimaan masih 30 persen, sedangkan sekarang kan sudah bulan apa. Nah 30 persen ini kan masih jauh dari harapan kita. Sudah setengah tahun lebih,” papar legislator asal Dapil Jatim II yang meliputi wilayah Kabupaten Sidoarjo itu.
Karena itu Adam juga mendorong Bapenda Jatim mengundang para wajib pajak untuk meminta klarifikasi. Adam ingin ada penjelasan konkret dari para wajib pajak dan mencari solusi bersama jika ada kendala di lapangan.
“Kira-kira kendalanya apa? Sebagai anggota DPRD, kami juga ingin mendengar langsung, ada kendala atau enggak terkait dengan perizinan, terkait dengan pajaknya, terus nilai objek pajaknya. Benar enggak yang dilaporkan itu sekian,” jelasnya.
Adam mengakui jika selama menjabat sebagai ketua komisi C, pihaknya menilai memang ada sebuah permasalahan berkaitan dengan pemanfaatan aset
“Kemudian yang kedua ada di sektor BUMD. Karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa berdasarkan undang-undang nomor 1 Tahun 2022, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Pemprov Jatim mengalami penurunan sebesar Rp 4,1 triliun, sehingga kita harus dituntut untuk melakukan inovasi tentang bagaimana meningkatkan potensi pendapatan asli daerah, salah satunya adalah dengan pemanfaatan aset,” ujar pria muda berparas tampan yang selalu tampil penuh energik ini.
Adam menuturkan, BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) pekerjannya terlalu berat ketika yang bersangkutan harus mengelola keuangan daerah dan mengelola aset daerah.
“Maka kami mengusulkan adanya Badan yang khusus menangani yang berkaitan dengan aset. Untuk penanganan aset itu tentu yang pertama harapan kami Badan tersebut harus mampu melakukan inventarisasi seluruh aset yang ada di Jawa Timur.
Mana aset yang kemudian menjadi potensi dan lain sebagainya, sehingga itu bisa menarik pengusaha atau investor untuk bekerjasama,” paparnya.
Kemudian yang kedua adalah BUMD-BUMD ini asetnya sudah tua, baik teknologi maupun bangunannya. Karena itu dibutuhkan anggaran merenovasi dan menata ulang potensi-potensi yang bisa dikembangkan untuk mendapatkan PAD.
Adam menyampaikan, saat ini hanya Bankjatim yang memberikan kontribusi terhadap PAD sebesar Rp 420 miliar lebih dan PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) telah menyetorkan dividen (kontribusi PAD) sebesar Rp 22,5 miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim pada tahun 2024, yang merupakan setoran tertinggi sejak perusahaan tersebut didirikan pada tahun 2006.
“Aset Pemprov Jatim
kalau dikelola secara profesional dan dioptimalkan memang bisa menghasilkan PAD yang cukup signifikan. Kita memiliki aset yang berpotensi di wilayah-wilayah strategis. Ada permasalahan pada manajemennya, sehingga mengakibatkan kerugian,” ujarnya. (Yul)






