Komisi C DPRD Provinsi Jatim Sampaikan Laporan Raperda BUMD

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com – Komisi C DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat paripurna, Kamis (16/10/2025). Laporan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi C, Lilik Hendarwati.

“Komisi C telah melakukan serangkaian pembahasan intensif bersama Biro Hukum, Biro Perekonomian, tenaga ahli, hingga studi banding ke DKI Jakarta untuk menyempurnakan substansi Raperda ini,” terang ketua fraksi PKS DPRD provinsi Jatim ini.

Perubahan dalam Raperda ini meliputi penyesuaian terhadap perkembangan regulasi dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta memperjelas mekanisme penyertaan modal, pembentukan anak perusahaan, dan pelaporan.

“Perubahan Pasal 8, misalnya, menegaskan bahwa penyertaan modal harus memiliki arah dan dasar yang jelas, didukung rencana bisnis, dan wajib dilaporkan kepada DPRD,” ungkap Lilik.

Pada Pasal 10, dilakukan penambahan ketentuan terkait pembentukan anak perusahaan, termasuk tanggung jawab holding terhadap kerugian dan kewajiban laporan tahunan konsolidasi kepada DPRD.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 13 tentang penugasan pemerintah kepada BUMD, yang kini diatur lebih rinci mencakup ruang lingkup usaha, bentuk dukungan dana, dan batas waktu penugasan maksimal tiga tahun.

Sementara itu, Pasal 19 diperkuat dengan peran DPRD dalam proses seleksi Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMD.

“DPRD dapat menerima laporan seleksi, memberi masukan, hingga menghadiri rapat pansel,” sambungnya.

Pasal 22 juga diubah secara signifikan dengan memperluas penggunaan laba bersih BUMD untuk tantiem, bonus pegawai, serta program CSR yang diprioritaskan pada UMKM.

Selain itu, ditambahkan lima pasal baru (Pasal 22A–22E) yang memperkuat aspek kepegawaian, kerja sama, pelaporan, evaluasi kinerja, dan sanksi manajerial terhadap Direksi yang tidak mencapai target.

Sebagai penutup, Lilik menyampaikan apresiasi atas kerja sama eksekutif dan legislatif dalam merumuskan Raperda ini.

“Kesamaan pandang yang terbangun antara Komisi C dan Pemerintah Provinsi menjadi fondasi kuat bagi tata kelola BUMD yang profesional dan akuntabel,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait