Komisi C Tetap Gelar Hearing Abaikan Permintaan GRC Board

  • Whatsapp

Jombang I beritalima.com – Komisi C DPRD Kabupaten Jombang usai hearing dengan warga yang berprofesi sebagai petani dari tiga desa di Kecamatan Kabuh yang didampingi LSM LPHM Pandawa merekomendasikan penutupan PT Bangun Perkasa Aditama Sentra (GRC Board). Hadir pada kesempatan itu Plt. Dinas Lingkungan Hidup Hari Utomo, Camat Kabuh Anjik eko Saputro, Kepala Desa Manduro, Kades Karang Pakis dan Kepala Desa Pengampon.

“Pimpinan DPRD Jombang mendisposisi kepada Komisi C untuk melakukan hearing dengan petani, DLH, Camat, Kepala Desa dan manajemen PT Bangun Persada Aditama Sentra, tetapi pihak PT mengirim surat ke DPRD Jombang untuk menunda hearing hari ini,” tandas Miftahul Huda, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jombang, saat memimpin hearing di ruang rapat Komisi C, Senin (31/5/2021).

Ditegaskan Mifta dihadapan terkait, tidak mengindahkan permintaan PT GRC untuk menunda hearing, menurutnya tetap melaksanakan (hearing) atas laporan masyarakat dari tiga desa yang didampingi LSM LPHM Pandawa, untuk tetap memberikan keputusan atau rekomendasi terkait pokok permasalahan yang dilaporkan warga.

“Saya beri kesempatan kepada Ketua LSM LPHM Pandawa untuk menjelaskan pokok permasalahan yang dilaporkan kepada Komisi C DPRD Kabupaten Jombang,” pintanya kepada LSM LPHM Pandawa.

Lebih lanjut diungkapkan Cucuk Wahyu Riyanto, Ketua LSM (Lembaga Perlindungan Hukum Masyarakat (LPHM) Pandawa terhadap keluhan warga yaitu ada empat poin yaitu masalah limbah pabrik, masalah tenaga kerja, ganti rugi tanah warga yang terdampak dan CSR.

Dalam keterangannya diungkapkan Cucuk, pihaknya telah berkali – kali melakukan negoisasi dengan pihak PT yang difasilitasi Camat dan Desa. Namun dalam upaya negoisasi tersebut menurutnya tidak ada tanggapan yang serius. Akhirnya sehari sebelum puasa warga melakukan demo tapi dari pihak perusahaan selalu umbar janji dan tidak ada tindak lanjutnya.

“Sehingga kami mengajukan permohonan hearing kepada Ketua DPRD Jombang, dan kami ucapkan terimakasih kepada Dewan, karena merespon dengan cepat permohonan kami. Untuk itu kami mohon DPRD Jombang dapat mengambil keputusan terbaik untuk membantu kepentingan warga Desa Manduro, Karang Pakis dan Pengampon kecamatan Kabuh,” tuturnya kepada anggota dewan yang hadir.

Namun dipertanyakan Maya Novita, Sekretaris Komisi C dari fraksi Golkar kepada Camat Kabuh sebelum pabrik berdiri tentunya sudah ada sosialisasi ke warga setempat terkait ijin AMDAL, kesepakatan dengan warga, dan tenaga kerja yang diserap dari warga sekitar.

“Perijinan dlakukan perusahaan dari bawah ke atas, sekarang dilakukan melalui OSS tetapi terkait keluhan warga, kami telah melakukan mediasi antara warga dengan perusahaan. Perusahaan belum bisa memenuh tuntutan warga karena masih pandemi Covid-19, ini alasannya,” tukas Anjik, Camat Kabuh kepada Maya Novita.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait