Komisi D DPRD Jatim Soroti Pemerataan Pembangunan di Tengah Evaluasi Alokasi Anggaran

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Abdul Halim, menyoroti pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Jawa Timur. Hal ini disampaikannya saat menggelar rapat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim.

Fokus utama pembahasan rapat tersebut adalah evaluasi alokasi anggaran, termasuk implementasi Mandatory Spending sesuai Permendagri No 15 Tahun 2024.

Abdul Halim menyebut regulasi ini mengamanatkan alokasi anggaran sebesar 40 persen, namun realisasinya pada tahun lalu hanya mencapai 33 persen. Salah satu penyebabnya adalah kendala teknis dalam pengisian Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).

“Dalam Permendagri No. 15 Tahun 2024, ada amanah Mandatory Spending sebesar 40 persen. Namun, realisasinya hanya terpenuhi 33 persen karena waktu pengisian SIPD sangat terbatas,” ujar Abdul Halim.

“Ini yang menjadi evaluasi kami agar ke depan alokasi anggaran baru dapat merata di seluruh Jawa Timur,” imbuhnya.

Dalam rapat tersebut, Abdul Halim juga mempertanyakan alokasi tambahan anggaran yang tidak diarahkan ke Madura. Dalam rapat pun dijelaskan bahwa sebelumnya sudah banyak program yang dialokasikan ke Madura, termasuk perbaikan jalan dan jembatan di 12 lokasi berbeda.

“Kami tadi menanyakan mengapa alokasi tambahan tidak ke Madura. Dijelaskan Kepala Bappeda bahwa sebelumnya sudah banyak program masuk ke sana, seperti perbaikan jalan, jembatan, dan sebagainya yang telah dialokasikan untuk tahun 2025,” jelas Abdul Halim.

Selain itu, isu irigasi juga menjadi perhatian utama dalam rapat bersama Bappeda. Menurut dia, penyelesaian persoalan irigasi tidak lagi terbatas pada kewenangan tertentu. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subinato untuk mencapai swasembada pangan.

“Program irigasi ini menjadi hal baru karena sudah ada kesepakatan bahwa penyelesaiannya tidak lagi terikat kewenangan pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota. Ini hasil rapat koordinasi Pemprov Jatim dengan Kementerian PUPR,” jelasnya.

Selain itu, Abdul Halim mengungkap bahwa dalam rapat kali ini, juga dibahas mengenai penggunaan sisa anggaran Rp500 juta yang belum terpakai pada tahun anggaran 2024.

“Karena pemberkasannya sudah di atas bulan Juni, itu tidak diperbolehkan oleh KPK, makanya ada sisa anggaran,” bebernya.

Untuk itu, Abdul Halim menegaskan bahwa sisa anggaran ini akhirnya dialokasikan kepada mitra Komisi D. Di antaranya adalah untuk Dinas PU Bina Marga dan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Jatim.

“Itu bagian amanah Permendagri No 15 Tahun 2024 tentang Mandatory Spending. Sebetulnya kan amanah Permendagri harus 40 persen, tetapi ini masih terakomodir 33 persen. Saya kira ini kurang sedikit,” tandasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait