Komisi D DPRD Kota Malang Minta Kontraktor Pelaksana Proyek SDN Lesanpuro 2 dan SDI Plus Al Azhar di Blacklist

  • Whatsapp
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi Spd MM

Kota Malang, beritalimacom| Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Suryadi Spd MM menyoroti Pembangunan Rehabilitasi Ruang Kelas Sekolah Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah, Pembangunan Laboratorium SDN Lesanpuro 2 kota Malang Rehabilitasi ruang Kelas senilai Rp 392 juta dan pembangunan ruang pusat sumber Pendidikan Inklusi SDI Plus Al – Azhar senilai Rp 355 juta, yang dikerjakan oleh CV Pradana Jombang, dam hingga saat ini masih mangkrak karena sudah diputus kontrak.

“Selain sudah memutus kontrak, Kami akan mendorong dinas pendidikan, untuk melakukan blacklist terhadap CV yang mengerjakan pekerjaan tersebut, karena sudah menghambat program pemerintah,” ungkap Suryadi kepada awak media, Jumat 20/12/24.

Bacaan Lainnya

Politisi partai Golkar ini juga meminta kepada pengguna anggaran dalam hal ini, dinas Pendidikan untuk tegas terhadap rekanan rekanan nakal. Pasalnya, potensi kecurangan pada perusahaan nakal diperkirakan akan ada dan yang paling memungkinkan adalah pengerjaan proyek melebihi batas waktu kontrak yang sudah ditetapkan, apalagi molor dan tidak ada progres sama sekali setelah dilakukan tambahan waktu.

“Bagi rekanan yang sudah melebihi batas waktu, OPD harus berani bersikap tegas. Dan harus segera di warning. Warning itu bukan suatu hal yang berlebihan. Mengingat, serapan anggaran yang harus terpenuhi,” tegas Suryadi.

Jadi, rekanan atau pelaksana proyek seperti ini hendaknya langsung di-blacklist saja, agar ke depannya pengerjaan proyek di Kota Malang bisa tepat waktu, mengingat pentingnya proyek yang dikerjakan tersebut.

“Kalau kita terus-terusan menolerir mereka, bisa berakibat fatal sebab kita akan semakin terpuruk, karena dampak resiko pastinya dari Dinas dan sekolah,” tandasnya.

Untuk itu, dinas atau instansi terkait harus melaporkan perusahaan yang selama ini bermasalah dalam mengerjakan proyek pemerintah, serta tidak diikutkan dalam tender kalaupun mengajukan penawaran.

Sebab, kontraktor seharusnya memiliki tanggung jawab moral ketika mengerjakan proyek pemerintah karena pembangunan yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat. Maka dari itu, Komisi D meminta agar pemerintah harus tegas untuk menginstruksikan dinas terkait yang memiliki rekanan, agar memberikan tindakan tegas kalau memang pekerjaannya tidak sesuai.

“Pasalnya, kontraktor yang melanggar tidak hanya salah secara aturan tapi juga mengkhianati amanat pemerintah dan masyarakat. Kontraktor sudah diberi kepercayaan dan amanah untuk membangun sesuai kontrak yang telah ditetapkan, kalau tidak maka bisa dikatakan melanggar amanah juga, selain melanggar hukum,” tutupnya.

 

Redaksi

 

beritalima.com

Pos terkait