Komisi D DPRD Kota Surabaya Terima Audiensi BKSPAIS, Dr. Mukhrojin

  • Whatsapp

SURABAYA- beritalima.com, Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Hj. Khusnul Khotimah, S.Pd.I, M.Pd.I, didampingi Wakil Ketua Ajeng Wira Wati, S.Sos, M. PSDM, Sekretaris Dr. Akmarawita Kadir, beserta Anggota: Dyah Katarina, S.Psi, M.Psi, Norma Yunita, Hj. Siti Mariyam, H. Badru Tamam, Tjutjuk Supariono, Herlina Harsono Njoto, S.Psi, M.Psi dan Hari Santosa, SH menerima Audiensi Pengurus Badan Kerjasama Panti Asuhan Islam Surabaya ( BKSPAIS) bertempat di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Surabaya, Jumat(03/01/2020)

Pada pertemuan tersebut, Ketua BKSPAIS Sholichan, S.Ag didampingi oleh anggota BKSPAIS Budi Hartoyo, Machrus Istichsan, Dewi Nur, Djuwari, H. Fuad Bobsaid dan Dr. Moh. Mukhrojin, M.Si.

Dalam audiensinya Sholichan selaku ketua BKSPAIS menyampaikan bahwa “ Maksud dan tujuan kami audiensi untuk membangun sinergi dan tali silaturahim kepada Komisi D DPRD Kota Surabaya yang membidangi tentang Kesejahteraan rakyat”
“Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ketua dan Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya yang sudah menerima kami barangkali dari Program BKSPAIS ada yang perlu di Sinergikan dengan DPRD Kota Surabaya” ungkapnya.

Setelah memperkenalkan diri dari Anggota Komisi D dan Anggota BKPAIS, Hj. Khusnul Khotimah membuka ruang dialog dengan para Anggota BKSPAIS, Budi Hartoyo selaku wakil ketua BKSPAIS menanyakan Pemerintah Kota Surabaya selama ini tidak mengimplementasikan Sila ke 5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh rakyat Indonesia, buktinya ketika ada anak yatim di panti Asuhan yang ada di Surabaya kalau bukan warga surabaya maka tidak mendapatkan keringanan apapun dari pemerintah kota padahal mereka sudah lama di Surabaya “ jadi jangan bersifat eklusif anak surabaya saja padahal pembangunan kota surabaya juga tidak terlepas oleh orang luar surabaya yang membangun kota ini” ungkapnya.
“disisi lain program unggulan pemkot Surabaya yaitu permakanan namun permakanan itu hanya untuk anak yatim yang diluar asrama, sedangkan yang di dalam asrama tidak ada” lanjutnya.

Begitu juga Dr. Mukhrojin, menanyakan kepada Wakil rakyat tersebut dengan mengutip UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 tentang Fakir Miskin dan Anak Anak yang terlantar di pelihara oleh Negara, namun kenyataanya sampai hari ini yang memlihara panti Asuhan dan Negara kurang memperhatikan Anak Anak terlantar ini, diakuinya oleh Pengasuh Pesantren Bismar Almustaqim ini ketika menerima anak terlantar yang tidak mempunyai keluarga siapapun untuk mengurus legalitas kependudukan sangat sulit sehingga memakan waktu 3 tahun ungkapnya.

Menanggapi pertanyaan Budi Hartoyo selaku Wakil Ketua BKSPAIS, Hj. Khusnul Khotimah mengatakan “bahwa pihaknya akan mengevaluasi tentang permakanan ini, dan untuk Sila ke 5 Pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia benar adanya, namun karena Pemkot Surabaya ini yang bayar pajak mayoritas warga Surabaya maka yang di dahulukan dalam pelayanan adalah warga surabaya dulu, adapun jika dirasa warga Surabaya sudah mendapatkan fasilitas semua maka tidak menutup kemungkinan akan dibuka untuk warga luar kota” ungkapnya.

Hari Santosa, SH selaku Anggota Komisi D menanggapi pertanyaan Dr. Moh. Mukhrojin, M.Si, “bahwa benar adanya mengenai pasal 34 Ayat 1 bahwa Fakir Misikin dan Anak Anak terlantar di pelihara oleh Negara, oleh karena itu saya berharap kedepanya BKSPAIS bisa menjadi mitra strategis Komisi D DPRD Kota Surabaya dalam kesejahteraan Masyarakat dan semoga pertemuan ini bisa dilanjutkan dilain waktu” ungkapnya.
Pertemuan diakhiri dengan pengukuhan Pengurus BKSPAIS Periode 2019-2023 oleh sekretaris Komis D DPRD Kota Surabaya Dr. Akmarawita Kadir dan ditutup dengan Foto bersama sama.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *