SURABAYA, Beritalima.com|
Anggota DPRD provinsi Jatim dari komisi D Martin mengatakan bahwa polemik yang terjadi tentang jembatan timbang, menuai banyak komentar, baik yang pro maupun yang kontra.
Ditemui wartawan beritalima.com di ruang kerjanya, Martin mengungkapkan bahwa pada prinsipnya nggak ada masalah jika jembatan timbang kita aktifkan. Kita mendukung, kita menyambut baik.”Cuman itu, jangan kemudian terulang praktek-praktek di saat pertama kali jembatan timbang itu dibuat. Pungli-punglinya itu yang ingin kita luruskan,”terang Martin.
Ketika ada pertanyaan itu, kenapa jembatan timbang itu kemudian dihapus karena proses praktek pungli. Bukan praktek atau tujuan jembatan timbang yang sesungguhnya, “Tuh kan bagus. Jadi jalan itu tidak bisa dilewati dengan tonase yang berlebihan atau nanti ujungnya akan memberatkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Untuk perbaikan jalan jembatan timbang itu. Tidak adanya jembatan timbangan otomatis pemerintah tidak bisa mendeteksi kendaraan berat,”sambung Martin.
Martin menambahkan, bahwa banyak juga persoalan dari sisi keamanan misalkan, Jangan sampai angkutan itu kemudian menjadi sarana untuk angkutan yang dianggap ilegal. Artinya dari situ kan sudah ada sortir, termasuk tonase sortir muatan sehingga memang fungsi dari pada jembatan timbang menjadi sangat penting,”tukasnya.
Disamping itu, fungsi yang berikutnya adalah menambah retribusi kenaikan,”Cuman sekarang prakteknya kan sebetulnya soal teknis. Ini soal teknis di lapangan jembatan timbang, Bagaimana jembatan timbang itu kan tidak lagi menjadi lahan subur praktek pungli,”tambah Martin.
Lebih lanjut Martin menyebut bahwa muatan berlebihan tetapi bayarnya separuh, akhirnya apa yang menjadi kekhawatiran, terlebih jalan yang rusak akan merugikan bagi pemerintah,”Gitu loh. Bukan jalan itu saja. Disamping itu pengaktifan jembatan timbang kan menjadi kebijakan pusat. Jadi infonya memang Kementerian Perhubungan sedang mengajukan undang-undangnya melalui prolegnas yang akan datang. Tapi di dalam proyek memang belum masuk. Tapi kebijakan tentang hal itu, saat ini kita menunggu keputusan pusat. karena kan di daerah ini kan hanya proses ini saja. Untuk proses pelaksanaannya aturannya ada di pusat,”pungkasnya.(yul)