Komisi E Tanggapi Pengaduan Para Pekerja

  • Whatsapp
Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jatim Hikmah Bafaqih didampingi anggota komisi E Hari Putri Lestari saat rapat kerja bersama Disnakertrans di ruang komisi E

SURABAYA, Beritalima.com|
Surat pengaduan dari para pekerja menumpuk di meja komisi E DPRD Provinsi Jatim. Hal tersebut dikarenakan pihak komisi E harus mempelajari materi pengaduan, disamping itu komisi E juga membutuhkan bantuan Disnakertrans sebagai instansi yang membidangi masalah ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan oleh wakil Ketua Komisi E Hikmah Bafaqih saat melakukan rapat kerja dengan Disnakertrans di ruang rapat komisi E.

Politisi cantik dari partai PKB itu mengungkapkan tidak mudah mengatasi perbagai permasalahan ketenagakerjaan, mengingat berbagai peraturan perusahaan dan perundang-undangan kadang kurang singkron. Namun bukan berarti masalah tersebut tidak bisa diselesaikan,”Kita tetap merespon. Langkah pertama, kita berkoordinasi dengan Kadisnakertran untuk mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya seperti apa. Sebagian aduan juga akan ditangani Disnakertrans. Dalam pertemuan ini, kita membangun kesepahaman dulu, langkah konkret nya pripun,”ujar Hikmah.

” Yang kedua, langkah-langkah strategis apa yang akan kita advokasikan bersama antara Disnakertrans dengan komisi E.
Kemudian kita koordinasikan, masalah yang bisa diselesaikan oleh Disnakertrans, ya diselesaikan disitu. Tapi kalau masalah PHK itu menjadi kewenangan kabupaten kota,”sambut Hikmah.

“Setelah pertemuan ini, kita panggil perusahaan jika dirasa perlu, dan penting atau urgent, ya kita panggil perusahaan tersebut, termasuk buruhnya. Kita diskusikan, kita advokasi bersama untuk mendapatkan penyelesaian. Tetapi jika di tingkat Disnakertrans pengaduan itu bisa diselesaikan, ya cukup disitu. Tetapi jika belum mendapat jalan keluarnya, tentu komisi E memiliki kewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut ke tingkat kementerian,” tegas Hikmah.

“Tetapi komisi E tidak akan mencampuradukan permasalahan, kita harus memilah-milah mana aja yang memang benar-benar butuh diadvokasi. Karena komisi E menghindari penyelesaian permasalahan berdasarkan pencitraan,”pungkasnya. (yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *