Komisi E Targetkan Revisi Perda Disabilitas Rampung 2025, Koalisi Difabel Dorong Partisipasi Inklusif

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Komisi E DPRD provinsi Jawa Timur menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan Penyandang Disabilitas dapat diselesaikan pada tahun 2025.

Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Koalisi Difabel Jawa Timur yang berlangsung di Gedung DPRD provinsi Jatim, jalan Indrapura Surabaya, Senin (2/6/2025).

Audiensi ini menyoroti pentingnya memperbarui regulasi daerah agar sejalan dengan dinamika hukum nasional, terutama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Perda yang berlaku saat ini dinilai sudah kadaluarsa dan tidak lagi relevan dengan kebutuhan aktual penyandang disabilitas.

“Kami sepakat menjadikan revisi Perda tentang disabilitas sebagai prioritas di 2025. Perda ini harus mampu menjawab tantangan riil di lapangan, seperti aksesibilitas, pendidikan inklusif, ketenagakerjaan, dan perlindungan sosial,” terang Ketua Komisi E DPRD provinsi Jatim, DR Sri Untari MAP

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim itu juga memastikan bahwa proses pembahasan akan melibatkan komunitas difabel secara aktif sebagai bentuk partisipasi penuh dan bermakna.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Difabel Jawa Timur, Abdul Majid, menegaskan urgensi revisi Perda demi menjamin kesetaraan dan keadilan bagi penyandang disabilitas.

“Perda Nomor 3 Tahun 2013 sudah tidak sesuai dengan UU 8/2016. Kami ingin memastikan bahwa penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan yang layak dan kesempatan setara di semua aspek kehidupan,” ungkap Majid, yang juga menjabat sebagai Ketua LIRA Disability Care (LDC).

Ia menekankan pentingnya pelibatan komunitas dalam proses legislasi.

“Sesuai prinsip Nothing About Us Without Us, kami berharap DPRD membuka ruang partisipasi inklusif. Koalisi siap menjadi mitra aktif, termasuk dalam penyusunan naskah akademik dan pengawasan implementasi Perda,” sambungnya.

Koalisi Difabel Jawa Timur terdiri dari 28 organisasi dan komunitas pendukung inklusi, di antaranya Rumah Kinasih Blitar, ITMI, PDKK Kediri, Sahabat Gempita, FORSINK, FORDIFA, HWDI, Gerkatin Jatim, Potads Jatim, dan Disabilitas Berkarya.

Mereka telah menyiapkan dokumen berisi poin-poin usulan perubahan sebagai masukan bagi legislator.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting menuju Jawa Timur yang lebih inklusif, di mana penyandang disabilitas dapat menikmati hak-hak mereka secara setara dan bermartabat.

Koalisi Difabel Jatim mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan regulasi yang berkeadilan dan berpihak pada kelompok rentan.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait