Komisi Energi DPR RI Pertanyakan Progres Pembangkit Listrik 35.000 MW

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Komisi VII DPR RI yang membidangi energi dan mineral Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI mempertanyakan progres pembangunan program pembangkit listrik 35.000 Megawatt (MW) per wilayah yang telah Commercial Operation Date (COD) masih konstruksi dan terkendala Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Hal itu dipertanyakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Sripeni Inten Cahyani di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/11).

“Terkait proyek 35.000 MW, kami ingin mengetahui progres pembangunannya per wilayah. Berapa yang telah COD, berapa pula masih konstruksi dan berapa persen terkendala TKDN,” tanya Wakil Ketua Komisi DPR RI, Eddy Soeparno.

Pertanyaan serupa juga disampaikan anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar dari Dapil Provinsi Kalimantan Barat, Maman Abdurrahman. Bahkan dia juga mempertanyakan progres pembangunan pembangkit 35.000 MW sejauh ini sudah berapa persen.

Faktanya, kata Maman, di lapangan banyak proyek yang outstanding alias mangkrak. Pada kesempatan itu juga ia berharap PLN dapat menjelaskan alasannya, agar bersama-sama dicari solusinya.

Atas dasar itu, salah satu kesimpulan RDP, Komisi VII meminta Plt Direktur Utama PT PLN menyampaikan roadmap progres pembangunan program 35.000 MW per wilayah yang telah COD, yang masih konstruksi, serta yang terkendala Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) program itu paling lambat 9 Desember 2019.

Selain itu Komisi VII DPR RI juga meminta Plt Direktur Utama PT PLN untuk menyampaikan data rasio elektrifikasi per desa dan desa berlistrik/belum berlistrik versi PLN kepada Komisi VII DPR RI, paling lambat tanggal 9 Desember 2019 juga.

Komisi VII DPR RI mendesak Plt Direktur Utama PT. PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani untuk melakukan kajian dan pendataan secara akurat jumlah pelanggan rumah tangga RI-900, Rumah Tangga Tidak Mampu (RTM) dan Non RTM, terkait wacana RI-900 RTM masuk ke golongan tarif non subsidi.

“Kajian dan pendataan secara akurat atas jumlah pelanggan rumah tangga RI-900, RTM, dan Non RTM tersebut sangat berguna sebagai masukan kepada pemerintah untuk menangguhkan pencabutan subsidi listrik tahun 2020,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto saat membacakan kesimpulan RDP.

Selain itu, Komisi VII DPR RI mendesak Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) untuk mengurangi secara signifikan operasional penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sekaligus meningkatkan penggunaan pembangkit berbasis energi baru terbarukan. Hal itu semata agar Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik menjadi lebih rendah.

“Komisi VII DPR RI juga mendesak Plt. PLN untuk bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar pembangunan bendungan air tidak hanya berorientasi pada bidang pertanian, tetapi juga berorientasi pada bidang ketenagalistrikan,” demikian Sugeng Suparwoto. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *