MOJOKERTO,Beritalima.com- Teka-teki siapa sosok yang bakal diusulkan oleh DPRD kota Mojokerto untuk ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto selama 1 tahun tersebut kian memanas, pasalnya, sejauh ini belum ada sistem yang akan dipakai dalam penjaringan calon Pj Walikota Mojokerto bagi pejabat tinggi pratama yang minat sebagai Pj walikota.
Anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Agung Sucipto mengatakan bahwa ia akan melakukan rapat Komisi dan mendorong komisinya ( Komisi I ) agar secepatnya bersurat kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto tentang usulan mekanisme penjaringan Pj Walikota.
” Dalam penjaringan bakal calon Pj walikota harus menggunakan proses metode transparansi ke publik. Agar keputusan lebih demokrasi, mengingat bahwa eksekutif itu berpangku pada keputusan yang kolektif kolegial, ” Jelasnya.
Tak hanya itu, politisi dari partai keadilan sejahtera ( PKS) tersebut juga menegaskan bahwa proses penjaringan itu harus bebas tanpa batasan, artinya siapapun bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Pj Walikota yang akan diusulkan oleh Dewan.
” Harapan kami siapapun bisa mendaftar asal sesuai ketentuan undang undang yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, ” Katanya (11/08/2023).
Agung juga menambahkan, Setidaknya hasil Penjaringan lebih dari 3 orang soal mekanismenya bisa dengan metode voting, bisa dibahas di Fraksi, sehingga hasilnya akan mengerucut.
” Yang jelas calon Pj walikota nanti harus bisa melanjutkan cita cita Walikota yang sekarang,agar program telah baik itu bisa dilanjutkan ” Tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sony Basuki Rahadjo mengatakan bahwa ia belum bisa menentukan siapa yang akan diusulkan untuk Pj walikota, namun ia sudah memiliki kisi kisinya.
“Belum ada pembahasan secara kongkrit, kalau diskusi kecil ada,” katanya.
Sony mengaku akan mengusulkan pejabat yang mampu melaksanakan program kerja Walikota Ning Ita, dan memiliki kemampuan komunikasi dengan eksekutif.
“Nama masih kita rahasiakan sampai waktunya kita akan lepas ke publik. Yang jelas harus mampu melaksanakan program Ning Ita, ” Jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota Bab II Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj WaliKota yang diangkat harus memenuhi mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Kar)