Komisi I DPRD Sumenep Soroti ASN Pengelola Tambang Ilegal

  • Whatsapp
Ketua TP3 Sumenep Moh. Ramli menyampaikan, aktivitas galian C ilegal itu terindikasi menyebabkan beberapa dampak tidak baik. Di antaranya, udara tercemari debu akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil tambang. Selain itu, aktivitas tambang berdampak pada kerusakan fasilitas umum (fasum) berupa jalan desa akibat dilalui kendaraan bermuatan berat

SUMENEP, beritaLima.com| Aparatur sipil negara (ASN) merupakan abdi negara yang harus memberikan contoh baik kepada masyarakat.

Termasuk tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan. Jika ada yang melanggar, seharusnya ditindak tegas.

Bacaan Lainnya

Desakan itu dilontarkan Sekretaris Komisi I DPRD Sumenep Suroyo. Dia mengungkapkan, tidak ada pembenaran terhadap usaha tambang galian C yang beroperasi tanpa izin.

Apalagi, pelaku usaha yang melanggar merupakan abdi negara yang seharusnya taat terhadap semua peraturan pemerintah.

”Itu sudah melanggar undang-undang. Makanya, harus ditindak tegas,” ujarnya.

Suroyo menambahkan, karena pengelola tambang ilegal itu berstatus ASN, seharusnya juga ditindak tegas.

Penindakan dapat dilakukan oleh eksekutif. ”Minimal dilakukan pemanggilan. Sebagai ASN, seharusnya bisa menunjukkan sikap baik,” tegasnya.

Suroyo mendesak Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Sumenep mengambil langkah tegas. Dengan begitu, tidakan dua oknum ASN pengelola tambang galian C ilegal di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, itu tidak menjadi contoh buruk. ”Pemkab harus menindak tegas ASN bersangkutan,” ujarnya.

Menurut dia, ketidakpatuhan dua oknum ASN pengelola tambang ilegal tersebut terhadap regulasi berpotensi dicontoh oleh abdi negara yang lain.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan menjadi pemicu bagi masyarakat enggan memenuhi izin usaha.

Karena itu, oknum ASN bersangkutan harus dibina dan dijatuhi sanksi tegas. Jika kemudian hari masih mengulangi pelanggaran yang sama, Suroyo meminta agar dipecat secara tidak terhormat. ”Oknum ASN memiliki tambang ilegal adalah pelanggaran besar,” tandasnya.

Camat Talango Yudi Nursukmadiyanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap ASN yang menjadi pengelola tambang ilegal di Desa Langsar.

ASN tersebut adalah Rahmad Baharudin yang menjabat sebagai Kasi kesejahteraan rakyat (kesra). ”Saya sudah lakukan pembinaan kepada Pak Rahmad sesuai perintah pemkab,” ungkapnya.

Yudi juga meminta klarifikasi kepada Rahmad. Berdasar pengakuannya, tambang itu bukan milik Rahmad. ”Itu milik adiknya. Jadi, Pak Rahmad hanya mengelola,” terangnya.

Keterangan yang sama disampaikan Rahmad kepada media, ia menarik pernyataan yang sebelumnya mengeklaim sebagai pemilik tambang ilegal tersebut.

”Adik saya (Kadarisman) kan memiliki banyak bisnis. Makanya, tambang itu dipasrahkan kepada saya,” dalihnya.

Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3) Sumenep sudah menggelar rapat Senin (5/2).

Setelah rapat, tim mendatangi lokasi tambang. Aktivitas galian C milik ASN tersebut dihentikan selama belum mengantongi izin lengkap.

Ketua TP3 Sumenep Moh. Ramli menyampaikan, aktivitas galian C ilegal itu terindikasi menyebabkan beberapa dampak tidak baik. Di antaranya, udara tercemari debu akibat lalu-lalang kendaraan pengangkut hasil tambang.

Selain itu, aktivitas tambang berdampak pada kerusakan fasilitas umum (fasum) berupa jalan desa akibat dilalui kendaraan bermuatan berat.

(**)

 

beritalima.com

Pos terkait