TRENGGALEK, beritalima com
Rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Trenggalek mendapat sorotan khusus dari pihak DPRD. Hingga para wakil rakyat berencana untuk segera menyelesaikan perubahan Raperda RTRW tahun ini.
Hal tersebut terungkap usai beritalima.com melakukan konfirmasi kepada Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid di Kantornya pada Jumat (20/3/2020).
Dijelaskan oleh Ketua Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum tersebut bahwa perubahan Raperda RTRW itu seharusnya disesuaikan dengan perubahan yang ada. Jangan sampai malah tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
“Raperda RTRW jangan sampai malah bertentangan dengan aturan yang sudah ada, karena bisa menghambat perencanaan lainnya,” sebut Husni.
Dikarenakan, lanjut dia, RTRW ini merupakan dasar untuk bisa melaksanakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pihaknyapun berharap, perubahan RTRW ini segera terselesaikan, karena selama ini masih banyak aplikasi dari pelaksanaan pembangunan belum sesuai dengan aturan yang ada.
“RTRW merupakan dokumen dasar untuk pembangunan RPJMD, dimana suatu pembangunan yang akan ditempatkan harus sesuai dengan RTRW,” tandasnya.
Masih menurut Husni, selama ini peraturan daerah yang dibuat lebih sering menyesuaikan dengan pembangunan, bukan malah pembangunannya yang menyesuaikan dengan peraturan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar segera ada perubahan dan penyesuaian dengan dinamika yang ada di lapangan.
“Salah satu contoh adanya Agropark, sebenarnya itukan di RTRW tidak ada, namun tetap dibangun juga. Semestinya seiring perubahan, status itu sudah diperjelas jika memang itu diperuntukkan sebagai Agropark,” jelas politisi Hanura itu.
Sebenarnya, dalam proses pembangunan Agropark memang sudah mendapat rekomendasi dari pusat. Walaupun begitu, alangkah baiknya jika setiap tahun secara periodik ada pembahasan lebih lanjut. Untuk itulah, Komisi I mendorong agar target penyelesaian RTRW ditahun 2020 ini bisa terselesaikan. Dari situ diharapkan nantinya RTRW bisa menjadi landasan serta payung hukum dari seluruh progres perkembangan pembangunan lima tahun ke depan.
“Kedepan, jangan sampai RTRW yang menyesuaikan pembangunan karena seharusnya pembangunanlah yang menyesuaikan RTRW. Kami berharap, setelah ini semua selesai bisa ‘menghandle’ seluruh pengembangan dan pembangunan di Trenggalek,” pungkasnya. (her)